Jasa Konsultan Pajak – Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional tidak dapat dipungkiri. Sebagai tulang punggung perekonomian, sektor ini telah menjadi fokus pemerintah dalam hal perluasan basis pajak. Salah satu bentuk dukungan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang memberikan keringanan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% atas omzet bruto UMKM. Namun, kebijakan ini bersifat sementara dan kini memasuki masa akhir penerapannya bagi banyak pelaku usaha.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Kemudahan Sementara yang Kini Segera Berakhir
PP 23/2018 hadir sebagai pengganti PP 46/2013, dengan tujuan mendorong kepatuhan pajak melalui skema yang lebih sederhana. Ketentuan ini disambut positif oleh pelaku UMKM karena mampu menyederhanakan administrasi dan menekan beban perpajakan, terutama bagi usaha yang belum memiliki sistem pembukuan formal.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif pajak final 0,5% memiliki batas waktu penerapan yang berbeda-beda, tergantung bentuk usaha. Untuk Perseroan Terbatas (PT), masa berlaku hanya tiga tahun. Sementara itu, CV, firma, dan koperasi mendapat kelonggaran selama empat tahun, dan untuk wajib pajak orang pribadi berlaku hingga tujuh tahun.
Setelah masa berlaku berakhir, pelaku usaha tidak lagi diperkenankan menggunakan tarif pajak final dan wajib berpindah ke sistem penghitungan pajak berdasarkan penghasilan neto menggunakan pembukuan lengkap. Dengan demikian, sistem tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang PPh mulai dari 5% hingga 35% akan diberlakukan.
Transisi Menuju Pembukuan Formal: Tidak Semudah yang Dibayangkan
Berakhirnya masa tarif final berarti UMKM wajib menyusun pembukuan keuangan yang lebih kompleks dan sesuai standar akuntansi. Ini mencakup pencatatan transaksi secara sistematis, penyusunan laporan keuangan secara periodik, dan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan laba bersih.
Transisi ini tentu menjadi tantangan besar bagi banyak UMKM yang selama ini belum terbiasa dengan sistem akuntansi formal. Tak hanya butuh pemahaman lebih dalam mengenai prinsip dasar akuntansi dan perpajakan, pelaku usaha juga dituntut untuk mulai memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan keuangan.
Tantangan Nyata yang Dihadapi Pelaku UMKM
Berbagai kendala diprediksi akan muncul saat pelaku UMKM mulai menyesuaikan diri dengan sistem pembukuan yang baru. Beberapa tantangan utama antara lain:
- Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Banyak UMKM tidak memiliki staf khusus untuk menangani bidang keuangan. Dalam praktiknya, pemilik usaha juga yang harus merangkap sebagai pencatat transaksi, meski tanpa latar belakang akuntansi.
- Minimnya Literasi Akuntansi:
Pemahaman terhadap prinsip dasar akuntansi masih rendah di kalangan pelaku UMKM. Akibatnya, mereka kesulitan menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
- Gangguan terhadap Efisiensi Operasional:
Tuntutan untuk menyusun pembukuan formal dapat mengalihkan perhatian dan waktu dari kegiatan operasional utama. Bagi usaha skala kecil, hal ini berpotensi mengganggu produktivitas harian.
Solusi: Manfaatkan Pendampingan Profesional
Dalam menghadapi masa transisi ini, pelaku UMKM disarankan untuk tidak berjalan sendiri. Salah satu langkah strategis yang bisa diambil adalah memanfaatkan jasa konsultan pajak. Konsultan dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, menyusun pembukuan sesuai standar, serta menghindarkan usaha dari potensi sanksi akibat kesalahan administrasi.
Terlebih di kota-kota besar seperti Jakarta, layanan konsultan pajak kini semakin mudah diakses dan menawarkan berbagai solusi efisien bagi pelaku UMKM yang tengah mempersiapkan diri memasuki era pembukuan penuh.
Persiapan Adalah Kunci
Masa berlakunya tarif pajak final yang segera berakhir menjadi pengingat bagi pelaku UMKM untuk segera berbenah. Adaptasi terhadap sistem perpajakan yang lebih kompleks memang menantang, namun dengan persiapan matang dan bantuan profesional, transisi ini bukan hal yang mustahil.
Langkah konkret seperti mulai belajar akuntansi dasar, memanfaatkan teknologi pencatatan keuangan, serta menggandeng mitra konsultan pajak, akan sangat membantu dalam menjaga kelangsungan dan legalitas usaha. UMKM yang siap berubah adalah UMKM yang mampu bertahan dan tumbuh dalam ekosistem ekonomi yang semakin dinamis.