Konsultasi Pajak – Pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu kebijakan terbaru yang menarik perhatian dunia usaha adalah pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut bagi sejumlah Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Secara sederhana, fasilitas ini berarti pelaku usaha yang memenuhi kriteria dapat melakukan penyerahan jasa tertentu di wilayah IKN tanpa harus membebankan PPN kepada konsumen. Langkah ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan tujuannya jelas, yaitu memberikan dorongan konkret bagi percepatan pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi di pusat pemerintahan baru Indonesia tersebut.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Dalam Pasal 156 PMK 28/2024, pemerintah menguraikan secara rinci jenis jasa yang termasuk dalam kategori “strategis” dan berhak atas fasilitas PPN tidak dipungut. Terdapat tiga kelompok besar jasa yang mendapatkan perlakuan khusus ini.
Pertama, jasa sewa properti seperti rumah tapak, rusun, kantor, toko, pusat perbelanjaan, hingga gudang yang diserahkan kepada individu, badan usaha, maupun instansi pemerintah yang memiliki kegiatan usaha atau berkedudukan di wilayah IKN. Artinya, setiap kegiatan penyewaan yang menunjang aktivitas operasional di IKN kini mendapat insentif fiskal agar beban biaya sewa menjadi lebih ringan.
Kedua, jasa konstruksi yang menjadi tulang punggung pembangunan fisik IKN. Pemerintah memberikan fasilitas ini untuk berbagai proyek infrastruktur strategis, mulai dari jalan, jembatan, pembangkit listrik, jaringan telekomunikasi, sistem air bersih, hingga gedung pemerintahan, rumah sakit, bandara, dan stasiun. Tak hanya proyek besar, pembangunan rumah tapak, rusun, kantor, toko, dan gudang juga termasuk dalam daftar fasilitas tersebut. Dengan begitu, sektor konstruksi mendapat dorongan nyata agar pembangunan berjalan efisien dan terukur.
Ketiga, jasa pengelolaan sampah dan limbah yang dihasilkan di wilayah IKN. Fasilitas ini diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengelolaan limbah, baik berbahaya maupun non-berbahaya, termasuk aktivitas remediasi dan pengelolaan lingkungan. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah menjadikan IKN sebagai kota yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan ekosistem investasi yang sehat di Ibu Kota Nusantara. Dengan adanya insentif pajak seperti ini, pelaku usaha diharapkan lebih bersemangat berkontribusi dalam pembangunan tanpa terbebani pajak tambahan.
Selain mempermudah pelaku usaha, kebijakan PPN tidak dipungut ini juga mencerminkan upaya pemerintah menata fiskal secara strategis. Fasilitas tersebut bukan berarti pengurangan penerimaan negara, melainkan bentuk investasi jangka panjang untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Pulau Jawa.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menjadi bagian dari visi besar pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai simbol transformasi Indonesia menuju negara maju kota yang bukan hanya megah secara fisik, tetapi juga efisien, inklusif, dan ramah lingkungan. Dengan dukungan fasilitas pajak ini, jalan menuju Nusantara sebagai pusat pemerintahan modern kian terbuka lebar.
