Jasa Konsultasi Pajak – Dalam dunia bisnis modern yang semakin digerakkan oleh inovasi dan teknologi, aset tak berwujud (intangible assets) memegang peran sentral sebagai penentu nilai dan daya saing perusahaan. Namun, cara pandang terhadap aset jenis ini tidak selalu seragam. Dua lembaga besar, yakni PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), memiliki pendekatan yang berbeda dalam mendefinisikan, mengakui, serta memperlakukannya.
Menurut PSAK, aset tak berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak memiliki bentuk fisik. Dengan kata lain, meskipun tidak dapat disentuh atau dilihat, aset ini memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi perusahaan. Agar dapat diakui dalam laporan keuangan, sebuah aset tak berwujud harus memenuhi tiga karakteristik utama.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Pertama, dapat diidentifikasi (identifiability) artinya aset tersebut bisa dipisahkan atau dibedakan dari entitas induknya, atau berasal dari hak hukum tertentu, seperti paten, merek dagang, atau lisensi. Kedua, pengendalian (control) perusahaan harus memiliki kemampuan untuk memperoleh manfaat ekonomi di masa depan dari aset tersebut serta dapat membatasi pihak lain untuk mengaksesnya. Biasanya, hal ini dijamin melalui hak hukum atau perjanjian kontraktual. Ketiga, tidak memiliki wujud fisik (non-physical substance), sehingga berbeda dari aset tetap seperti bangunan atau peralatan.
Selain tiga karakteristik tersebut, pengakuan aset tak berwujud dalam PSAK juga mensyaratkan dua hal penting: kemungkinan besar akan memberikan manfaat ekonomi di masa depan, dan biaya perolehannya dapat diukur dengan andal. Contoh yang lazim ditemukan antara lain hak cipta, merek dagang, software komputer, franchise, dan hak paten.
Sementara itu, OECD memandang aset tak berwujud dari sisi yang berbeda. Dalam konteks Transfer Pricing (TP) dan proyek BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), fokus OECD bukan pada pelaporan keuangan, melainkan pada pembagian pendapatan pajak antarnegara. Oleh karena itu, OECD mendefinisikan aset tak berwujud secara lebih fungsional, bukan sekadar legal.
Menurut panduan OECD, suatu aset dapat disebut tak berwujud bila bukan merupakan aset berwujud atau jasa, dapat dimiliki atau dikendalikan untuk kepentingan komersial, serta penggunaannya menghasilkan imbalan yang tidak akan ada jika aset tersebut tidak eksis. Artinya, OECD melihat nilai aset tak berwujud berdasarkan kontribusi ekonominya terhadap pendapatan, bukan hanya dari aspek hukum kepemilikan.
Sebagai langkah untuk menentukan siapa yang berhak atas manfaat ekonomi dari aset ini, OECD memperkenalkan analisis DEMPE singkatan dari Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation. Melalui pendekatan ini, entitas yang benar-benar melakukan dan mengendalikan aktivitas-aktivitas tersebut, serta menanggung risikonya, dianggap berhak memperoleh sebagian besar imbalan dari aset tak berwujud tersebut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa PSAK menekankan kejelasan pengakuan dan pengukuran aset tak berwujud dalam laporan keuangan, sedangkan OECD lebih menyoroti aspek ekonomi dan pembagian manfaat pajak secara adil antarnegara. Kedua pendekatan ini sama-sama penting, sebab keduanya membantu memastikan bahwa nilai yang dihasilkan oleh aset tak berwujud yang kerap menjadi jantung inovasi perusahaan diakui dan dibagikan secara tepat sesuai perannya.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
