Silhouette of White House with united state of America flag and stock market chart for USA election president related with economy and investment concept.


Konsultan Pajak – Setiap tahun, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, tak jarang saat melaporkan, seseorang mendapati status SPT Kurang Bayar. Kondisi ini sering membuat panik, padahal sebenarnya cukup umum terjadi.

Status kurang bayar biasanya muncul bila dalam setahun Anda bekerja di beberapa perusahaan sekaligus, menerima lebih dari satu bukti potong pajak, atau memiliki penghasilan bulanan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp4,5 juta. Jika itu yang terjadi, formulir yang digunakan adalah SPT 1770S.

Kabar baiknya, kini pelaporan SPT tak serumit dulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan layanan online lewat e-Filing, sehingga Anda tak perlu lagi antre panjang di kantor pajak. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti jika mendapati status SPT kurang bayar.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Aktifkan Menu e-Billing

Langkah pertama adalah memastikan Anda memiliki Kode EFIN (Electronic Filing Identification Number). Jika belum, ajukan permohonan terlebih dahulu di kantor pajak.

Setelah itu, buka laman djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP serta EFIN Anda. Di pojok kanan atas, klik nama Anda, lalu masuk ke bagian Profil. Gulir ke bawah hingga menemukan menu “Tambah/Kurang Hak Akses”, kemudian centang kotak e-Billing, pastikan juga e-Filing dan e-Form aktif. Jika belum berhasil, ulangi hingga sistem menerima perubahan.

Membuat SPT Secara Online

Begitu e-Billing aktif, Anda sudah bisa mulai mengisi SPT. Masuk ke menu e-Filing, lalu pilih Buat SPT. Nantinya, sistem akan memberikan serangkaian pertanyaan untuk menentukan formulir mana yang sesuai.

  • SPT 1770SS: khusus untuk pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp60 juta setahun dari satu pemberi kerja.
  • SPT 1770S: digunakan bagi pegawai dengan penghasilan bruto minimal Rp60 juta atau mereka yang bekerja di lebih dari satu tempat.

Siapkan bukti potong penghasilan: formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta atau 1721-A2 untuk PNS. Dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan SPT.

Membayar Kekurangan Pajak

Setelah formulir selesai diisi, sistem akan menampilkan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Jangan khawatir, proses pembayarannya cukup mudah.

Anda bisa melunasi kekurangan pajak melalui:

  • Kantor cabang bank persepsi
  • Kantor pos
  • Layanan internet banking (beberapa bank menyediakan menu khusus pembayaran pajak)

Simpan bukti pembayaran yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor inilah yang akan diinput kembali ke dalam SPT sebagai tanda bahwa kewajiban Anda sudah terpenuhi.

Mengirim dan Melaporkan SPT

Tahap terakhir adalah mengirimkan SPT. Masuk kembali ke DJP Online, buka menu e-Filing, pilih Submit SPT, lalu tentukan tahun pajak yang ingin dilaporkan.

Pada formulir induk, masuk ke bagian E. PPh Kurang/Lebih Bayar. Jika Anda sudah membayar kekurangan pajak, pilih “sudah” lalu masukkan tanggal pembayaran dan data NTPN. Setelah itu, klik Simpan.

Jangan lupa membaca pernyataan, centang kotak persetujuan, dan pastikan data Anda lengkap. Jika ada bagian kosong misalnya daftar harta isi sesuai kondisi per 31 Desember.

Langkah berikutnya, klik Permintaan kode verifikasi. Kode ini akan dikirim melalui email, lalu masukkan ke sistem dan klik Kirim SPT. Jika berhasil, daftar SPT Anda di halaman utama e-Filing akan bertambah secara otomatis.

Tips agar Pelaporan SPT Lancar

  • Jangan menunda: lakukan pelaporan jauh sebelum batas akhir 31 Maret agar terhindar dari antrean digital atau masalah sistem.
  • Siapkan dokumen lebih awal: kumpulkan bukti potong, NPWP, hingga bukti pembayaran pajak agar proses lebih singkat.
  • Cek kembali data: pastikan angka penghasilan, potongan, hingga NTPN sesuai, agar tidak ada koreksi di kemudian hari.
  • Gunakan jaringan stabil: agar tidak terputus saat proses pengiriman SPT.

Mendapati status SPT Kurang Bayar bukan berarti masalah besar. Dengan mengikuti alur yang sudah disediakan DJP, semua bisa diselesaikan dengan cepat. Kuncinya adalah ketelitian dalam mengisi data, disiplin membayar kekurangan pajak, serta tidak menunda pelaporan.

Ingat, kewajiban pajak adalah bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan negara. Jadi, lapor pajak dengan benar bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.