Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Jasa Konsultan Pajak – Setiap perusahaan yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban ini tidak hanya mencakup laporan tahunan, tetapi juga pembayaran pajak bulanan yang dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembayaran pajak bulanan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tetap mengatur bahwa SPT Masa wajib disampaikan paling lambat 20 hari setelah periode pajak berakhir. Perbedaan tenggat ini membuat perusahaan harus cermat agar tidak terkena sanksi akibat keterlambatan.

Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting. Dengan pemahaman mendalam mengenai regulasi, konsultan dapat membantu perusahaan menyusun strategi pembayaran dan pelaporan pajak secara tepat waktu serta meminimalisasi risiko denda.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menegaskan bahwa Wajib Pajak Badan dikategorikan berdasarkan jenis usaha, status hukum, hingga skala bisnis (kecil, menengah, atau besar).

Kategori ini berpengaruh pada tarif dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Misalnya, perusahaan dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban tambahan dibandingkan dengan perusahaan non-PKP, terutama dalam hal PPN dan PPnBM.

Jenis Pajak Bulanan yang Wajib Diperhatikan

Untuk menghindari denda akibat keterlambatan, perusahaan perlu mengetahui jenis-jenis pajak bulanan yang umum dibayarkan:

  • PPh Pasal 21
    Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima karyawan maupun pekerja lepas, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, hingga pembayaran lainnya.
  • PPh Pasal 23
    Dikenakan atas penghasilan yang diterima pihak ketiga, seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, serta jasa tertentu (teknis, manajerial, konsultasi, dan lainnya).
  • PPh Pasal 26
    Berlaku bagi pembayaran kepada pihak asing, baik individu maupun badan usaha. Objek pajaknya hampir serupa dengan PPh 21, namun khusus untuk subjek pajak luar negeri.
  • PPh Final
    Pajak ini bersifat khusus karena tidak digabungkan dengan pajak lain. Contohnya adalah UMKM dengan omzet tertentu (tarif 0,5%), sewa tanah dan bangunan, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Kewajiban Tambahan bagi Perusahaan PKP

Selain jenis pajak di atas, perusahaan yang berstatus PKP wajib mengelola:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Perusahaan diwajibkan menerbitkan e-faktur, memungut PPN dari pembeli, membayar, serta melaporkannya sesuai ketentuan.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    PKP yang menjual barang mewah wajib memungut, membayar, dan melaporkan PPnBM melalui e-faktur.

Mengapa Perusahaan Membutuhkan Konsultan Pajak?

Dalam praktiknya, pengelolaan pajak perusahaan tidak selalu mudah. Data keuangan sering tersebar di berbagai divisi, dan kesalahan dalam perhitungan manual bisa berujung pada keterlambatan pembayaran. Akibatnya, perusahaan harus menanggung denda yang seharusnya bisa dihindari.

Konsultan pajak hadir sebagai solusi efektif. Dengan pengetahuan mendalam mengenai aturan perpajakan, konsultan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi kewajiban yang terlewat, memastikan perhitungan akurat, hingga menyusun laporan sesuai tenggat waktu.

Selain itu, konsultan juga mampu memberikan strategi efisiensi pajak yang sah sesuai aturan, sehingga perusahaan bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kerumitan administrasi perpajakan.

Mengenali kewajiban pajak perusahaan, mulai dari PPh Pasal 21 hingga PPnBM, merupakan langkah penting untuk menjaga kepatuhan. Setiap keterlambatan memiliki konsekuensi, sehingga solusi yang paling aman adalah mengelola pajak secara profesional.

Dengan dukungan konsultan pajak, perusahaan tidak hanya dapat menjalankan kewajiban dengan lebih mudah, tetapi juga terhindar dari risiko sanksi. Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik akan memberi dampak positif, baik pada reputasi bisnis maupun keberlanjutan perusahaan di masa depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.