Corporate and individual tax payment concept, Businessman filing taxes on laptop financial planning and Corporate tax, Income tax return and VAT calculation government revenue and taxation concept.


Konsultan Pajak – Di era globalisasi, arus investasi dan transaksi lintas negara semakin deras. Setiap aktivitas yang menghasilkan keuntungan, baik dalam bentuk dividen, royalti, bunga, maupun jasa lintas batas, tentu tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Masalahnya, kondisi ini kerap menimbulkan risiko “pajak berganda”, di mana satu sumber penghasilan bisa dipajaki oleh dua negara sekaligus negara asal dan negara domisili.

Untuk menjawab persoalan ini, banyak negara termasuk Indonesia menjalin kerja sama internasional dalam bentuk tax treaty atau yang dikenal dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda). Salah satu elemen penting dalam perjanjian ini adalah treaty relief, sebuah mekanisme yang memungkinkan wajib pajak asing mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan pajak tertentu.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu Treaty Relief?

Treaty relief adalah fasilitas perpajakan yang diberikan kepada subjek pajak luar negeri baik individu maupun badan usaha untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah atau pembebasan pajak sesuai kesepakatan dalam P3B. Tujuannya jelas: mencegah pemungutan pajak ganda atas satu pendapatan, sekaligus mendorong iklim investasi dan perdagangan antarnegara.

Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 32, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk membuat perjanjian internasional di bidang pajak. Dengan aturan ini, Indonesia bisa menjalin kesepakatan yang adil dengan negara mitra, sehingga investor atau pihak asing tidak dirugikan oleh pungutan berlapis.

Mengapa Treaty Relief Penting?

Bagi subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, keberadaan treaty relief sangat menentukan. Tanpa fasilitas ini, penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, atau jasa akan dikenakan pajak sesuai tarif umum PPh yang berlaku bagi wajib pajak asing. Tarif ini umumnya lebih tinggi dibanding tarif hasil kesepakatan P3B.

Sebaliknya, dengan memanfaatkan treaty relief, tarif pajak bisa jauh lebih rendah, bahkan hingga nol persen, tergantung isi perjanjian dengan negara asal. Misalnya, dividen yang seharusnya dikenakan pajak 20% dapat dipangkas menjadi 10% atau lebih rendah sesuai tax treaty yang berlaku.

Jenis Pendapatan yang Dapat Memanfaatkan Treaty Relief

Tidak semua pendapatan asing bisa mendapatkan fasilitas treaty relief. Beberapa jenis yang umum diatur dalam perjanjian adalah:

  • Dividen – Pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham asing.
  • Bunga – Imbalan atas pinjaman dana, baik dari lembaga keuangan asing maupun individu.
  • Royalti – Pembayaran atas penggunaan hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang.
  • Imbalan jasa – Termasuk jasa manajemen, konsultasi, atau jasa teknis lintas negara.
  • Keuntungan penjualan aset – Laba yang diperoleh dari pengalihan atau pertukaran aset.

Jenis-jenis pendapatan ini menjadi fokus utama P3B karena paling sering menimbulkan sengketa pajak antarnegara.

Bagaimana Cara Mengklaim Treaty Relief?

Mengajukan klaim treaty relief bukan perkara yang bisa dianggap sepele. Ada dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi agar fasilitas ini bisa dimanfaatkan. Salah satu syarat utama adalah mengisi Formulir DGT-1 atau DGT-2 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kemudian disahkan oleh otoritas pajak negara domisili.

Tanpa dokumen ini, wajib pajak asing tetap akan dikenakan tarif umum, meskipun negaranya sudah memiliki P3B dengan Indonesia. Karena itu, banyak perusahaan maupun individu asing memilih bekerja sama dengan konsultan pajak agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Manfaat Strategis Treaty Relief

Lebih dari sekadar keringanan tarif, treaty relief membawa sejumlah keuntungan strategis:

  • Menghindari beban ganda: Investor tidak perlu khawatir penghasilannya dipotong pajak di dua negara sekaligus.
  • Meningkatkan kepastian hukum: Peraturan yang jelas dalam P3B meminimalkan potensi sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.
  • Mendorong investasi: Tarif pajak yang lebih rendah menjadikan suatu negara lebih menarik bagi investor asing.
  • Memperkuat hubungan internasional: Perjanjian ini menciptakan kerja sama ekonomi yang lebih sehat antarnegara.

Peran Konsultan Pajak

Tidak bisa dipungkiri, aturan perpajakan internasional cukup rumit dan sarat detail teknis. Konsultan pajak hadir untuk membantu wajib pajak asing memahami perjanjian, menyiapkan dokumen, sekaligus memastikan mereka memperoleh hak atas treaty relief.

Selain itu, konsultan pajak juga berperan dalam merancang strategi kepatuhan agar perusahaan atau individu asing tidak terjebak masalah hukum di kemudian hari. Dengan kata lain, mereka menjadi jembatan penting antara regulasi yang kompleks dengan kebutuhan praktis wajib pajak.

Dalam dunia bisnis lintas negara, urusan pajak tidak bisa diabaikan. Tanpa pemahaman yang baik, risiko pajak berganda bisa menggerus keuntungan secara signifikan. Treaty relief hadir sebagai solusi, memberikan jalan keluar agar pajak hanya dikenakan sekali, sesuai kesepakatan internasional.

Bagi wajib pajak asing di Indonesia, memahami dan memanfaatkan fasilitas ini bukan sekadar pilihan, melainkan langkah strategis. Dengan pendampingan konsultan pajak yang tepat, beban administrasi bisa diatasi, dan manfaat treaty relief dapat dirasakan maksimal. Pada akhirnya, pemahaman yang benar soal treaty relief bukan hanya menghemat biaya, tetapi juga membuka jalan bagi investasi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.