Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Jasa Pajak – Generasi Z Indonesia semakin berani mengambil langkah besar di dunia bisnis. Tak sedikit anak muda yang memilih mendirikan usaha sejak usia belia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2023 mencatat, lebih dari 57 persen investor pasar saham di Tanah Air berusia di bawah 30 tahun. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa generasi muda tak hanya aktif sebagai konsumen teknologi, melainkan juga sebagai motor penggerak lahirnya usaha-usaha baru.

Salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih oleh pengusaha muda adalah Commanditaire Vennootschap (CV). CV dianggap lebih ramah pemula karena proses pendiriannya relatif mudah dan pengelolaannya fleksibel jika dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Namun, di balik kemudahan tersebut, ada fakta penting yang kerap luput: CV tetap memiliki kewajiban pajak.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

CV dan Statusnya sebagai Subjek Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, CV dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Artinya, CV sama seperti PT, firma, atau badan usaha lainnya, wajib membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh. Pajak dikenakan pada tingkat badan usaha, bukan langsung kepada pemilik.

Dengan kata lain, meskipun CV tampak sederhana dalam hal pendirian, tanggung jawab pajaknya tidak bisa disepelekan. Inilah yang perlu dipahami sejak awal oleh para wirausahawan muda agar tidak salah kaprah.

Keuntungan Pajak

Ada sisi positif yang membuat CV cukup diminati. Tidak seperti PT yang bisa terkena pajak berganda atas dividen yang dibagikan ke pemegang saham, CV tidak memberlakukan hal tersebut.

Menurut UU PPh Pasal 4 ayat 3, penghasilan yang sudah dikenai pajak di tingkat badan usaha tidak perlu dipajaki ulang ketika dibagikan kepada sekutu, baik aktif maupun pasif. Hal ini membuat beban pajak lebih efisien bagi pemilik CV. Dengan sistem ini, tujuan utama pemerintah adalah mendorong lingkungan bisnis yang lebih kondusif, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tetap Ada Kewajiban Laporan Pajak

Meski tidak ada pajak berganda, pemilik CV tetap memiliki kewajiban pajak pribadi. Salah satunya adalah mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

  • Jika penghasilan di bawah Rp60 juta setahun, pemilik CV dapat menggunakan Formulir 1770 SS.
  • Jika penghasilan lebih dari Rp60 juta, maka wajib menggunakan Formulir 1770 S, yang memiliki lampiran khusus untuk melaporkan penghasilan dari CV.

Selain itu, jika CV memiliki karyawan, maka ada kewajiban lain, yakni memotong dan menyetor PPh Pasal 21 setiap bulan, baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap. Tugas ini menunjukkan peran CV sebagai bagian dari sistem perpajakan nasional yang sehat dan tertib.

Efisiensi Bukan Berarti Bebas Pajak

Banyak pengusaha muda melihat CV sebagai pilihan cerdas karena efisien dari sisi pajak. Namun, efisiensi ini tidak berarti pemilik CV bebas kewajiban. CV tetap harus patuh pada aturan perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan. Jika taat aturan, keuntungan yang diperoleh bisa lebih maksimal karena tidak terkikis oleh denda akibat kelalaian administrasi pajak.

Pentingnya Konsultasi Pajak

Bagi generasi muda yang baru terjun ke dunia usaha, memahami detail aturan pajak bukanlah hal mudah. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting. Konsultan bisa membantu menavigasi kewajiban administrasi, sekaligus memastikan bahwa pengusaha muda tidak salah langkah dalam pelaporan maupun pembayaran.

Menjadi Wirausaha Taat Hukum

Membangun bisnis sejak dini adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, sukses sebagai wirausahawan tidak semata soal mencetak keuntungan. Ketaatan pada hukum, termasuk pajak, adalah bagian dari tanggung jawab besar yang harus dipikul. Dengan taat pajak, generasi muda tak hanya membangun bisnis mereka sendiri, tetapi juga ikut berkontribusi pada pembangunan bangsa.

CV memang menjadi pilihan yang menarik bagi pengusaha muda karena lebih fleksibel dan tidak memberlakukan pajak berganda. Meski begitu, pemilik CV tetap berkewajiban melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan. Maka, sebelum mendirikan CV, ada baiknya generasi muda memahami aspek hukum dan perpajakan yang menyertainya. Ingat, membangun bisnis bukan sekadar mengejar keuntungan, tetapi juga soal menjaga integritas dan kontribusi terhadap negara.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.