Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Jasa Konsultasi Pajak – Sejak diberlakukannya tarif pajak baru pada 1 Agustus 2025, regulasi terkait emas batangan menjadi sorotan besar bagi investor, pelaku industri perhiasan, hingga masyarakat luas. Pemerintah menghadirkan sistem yang lebih sederhana dan adil dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Dengan aturan ini, bank logam mulia yang membeli emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan tarif rendah sebesar 0,25 persen, sementara pengguna akhir tidak lagi dibebani pajak.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menghapus potensi pajak ganda, menciptakan iklim investasi emas yang lebih sehat dan kompetitif, sekaligus memberi rasa keadilan bagi perusahaan emas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Baca juga: Mengapa Anda Memerlukan Jasa Pajak Profesional: Simak Manfaat dan Keuntungannya

Perubahan Regulasi di Tengah Krisis Global

Di tengah tantangan ekonomi global, pajak emas batangan kerap menuai kritik karena dinilai mengurangi minat masyarakat berinvestasi pada logam mulia. Meski demikian, emas tetap dipandang sebagai aset safe-haven yang mampu melindungi nilai kekayaan dari gejolak krisis maupun inflasi. Kini, pilihan berinvestasi emas pun semakin luas, tidak hanya dalam bentuk fisik seperti batangan atau perhiasan, tetapi juga melalui perdagangan digital.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai perdagangan emas fisik digital sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun. Angka ini melonjak hingga 1.181 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp3,22 triliun. Fakta tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat pada emas digital semakin meningkat.

Landasan Hukum Baru untuk Emas

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Logam Mulia menjadi pijakan penting bagi lembaga jasa keuangan untuk melaksanakan aktivitas terkait emas, mulai dari perdagangan, tabungan, pembiayaan, hingga penyimpanan. Menindaklanjuti hal ini, pemerintah kemudian menerbitkan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 yang menyederhanakan aturan perpajakan, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang emas batangan, termasuk kegiatan impor.

Tujuan utama dari kebijakan baru ini bukanlah mengubah tarif secara signifikan, melainkan menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administratif. Oleh karena itu, sejumlah transaksi dibebaskan dari PPh Pasal 22 agar industri emas tetap berjalan lancar tanpa beban pajak berlapis.

Pokok-Pokok Peraturan Pajak Emas Batangan

Beberapa ketentuan utama yang ditetapkan pemerintah antara lain:

  • Pembelian emas batangan di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen, khusus untuk bank logam mulia dan lembaga jasa keuangan (LJK) logam mulia.
  • Pengguna akhir, UMKM dengan PPh final, pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB), Bank Indonesia, serta transaksi melalui pasar emas fisik digital dibebaskan dari pajak.
  • Pengenaan tarif 0,25 persen diberlakukan seragam baik untuk emas domestik maupun impor, sehingga menghapus ketidakadilan pada aturan sebelumnya.
  • Transaksi emas batangan di bawah Rp10 juta yang dilakukan LJK tidak dikenakan PPh Pasal 22.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan ketentuan peralihan bagi SKB yang diajukan atau masih berlaku sebelum aturan baru ini diimplementasikan. Langkah tersebut diambil agar roda perdagangan emas tetap berjalan tanpa hambatan.

Penerbitan kedua PMK ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Berdasarkan aturan baru, LJK Bulion diberi mandat untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas transaksi impor maupun pembelian emas batangan dari pihak non-pengguna akhir. Sebaliknya, pembelian oleh pengguna akhir sepenuhnya dibebaskan dari kewajiban pajak ini.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan keberlangsungan industri emas, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang lebih transparan, kompetitif, dan berkeadilan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.