Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan modernisasi dalam sistem administrasi perpajakan. Salah satu langkah besar yang kini menjadi sorotan adalah penerapan format baru rekonsiliasi fiskal yang terintegrasi dengan sistem Coretax. Perubahan ini membawa dampak langsung pada pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan, khususnya dalam penyesuaian antara laporan keuangan komersial dan ketentuan fiskal.
Jika sebelumnya rekonsiliasi fiskal kerap dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, kini perannya jauh lebih strategis. Dengan dukungan sistem yang transparan, terintegrasi, dan real-time, rekonsiliasi fiskal menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meminimalkan risiko kesalahan pelaporan. Tidak mengherankan, banyak perusahaan kini mulai menaruh perhatian lebih pada proses ini, bahkan tak jarang memilih untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak agar tidak salah langkah.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Begitu Penting?
Secara sederhana, rekonsiliasi fiskal adalah proses menyeimbangkan laba rugi berdasarkan standar akuntansi (PSAK) dengan laba rugi fiskal menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kenapa hal ini krusial? Karena tidak semua pendapatan dan biaya yang diakui dalam laporan akuntansi komersial dapat diakui menurut aturan pajak.
Tanpa rekonsiliasi yang tepat, perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa meleset. Akibatnya, perusahaan berisiko menghadapi koreksi di kemudian hari oleh otoritas pajak. Risiko ini tentu tidak main-main, sebab bisa berujung pada beban tambahan berupa sanksi atau denda.
Perubahan format ini juga memiliki landasan hukum yang jelas. Melalui PER-11/PJ/2025 Pasal 84–89, DJP resmi mengganti format lama e-SPT dan e-Form dengan format yang sepenuhnya terintegrasi ke dalam Coretax. Sistem ini memungkinkan sinkronisasi data secara langsung serta validasi otomatis, sehingga setiap langkah pelaporan lebih terjamin akurasinya.
Format Lama vs Format Baru di Coretax
Sebelum era Coretax, wajib pajak perusahaan menggunakan Formulir 1771-I untuk melakukan rekonsiliasi fiskal. Proses ini umumnya dilakukan melalui tabel penyesuaian yang terbagi dua:
- Perubahan Fiskal yang Menguntungkan, misalnya pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan namun tetap tercatat dalam laporan akuntansi.
- Perubahan Fiskal yang Merugikan, seperti pendapatan yang diakui dalam akuntansi tetapi tidak dikenakan pajak.
Proses ini dijalankan secara terpisah dari laporan utama. Banyak perusahaan mengandalkan aplikasi e-SPT atau e-Filing dengan mengunggah file CSV maupun PDF. Praktis, tetapi memiliki keterbatasan dari sisi transparansi maupun integrasi data.
Kini, Coretax hadir dengan pendekatan baru. DJP memperkenalkan Standarisasi Akun Laporan Keuangan (Chart of Accounts/COA). Artinya, setiap penyesuaian fiskal wajib dihubungkan langsung dengan kode akun standar yang ditetapkan. Proses ini memang lebih detail, tetapi pada akhirnya membantu meningkatkan akurasi sekaligus memudahkan pemeriksaan.
Keunggulan format baru antara lain:
- Adanya pemisahan yang lebih jelas antara perbedaan permanen dan sementara (deferred tax).
- Pelaporan lebih transparan, sehingga proses audit DJP berjalan lebih cepat dan efisien.
- Data komersial dan fiskal dapat dipindahkan secara langsung dari laporan laba rugi ke laporan fiskal melalui sistem Coretax.
Tips Menghadapi Rekonsiliasi Fiskal di Era Coretax
Bagi perusahaan, memahami format baru ini adalah kunci. Agar tidak terjebak dalam kebingungan, berikut beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan:
- Perbarui Wawasan Pajak
Ikuti terus peraturan terbaru DJP, termasuk panduan teknis resmi. Pembaruan pengetahuan ini penting agar tidak salah kaprah saat melakukan rekonsiliasi. - Lakukan Review Internal
Sebelum mengunggah laporan keuangan, pastikan sudah ada pemeriksaan internal. Hal ini membantu menemukan ketidaksesuaian lebih awal sehingga dapat segera diperbaiki. - Konsultasi dengan Ahli Pajak
Bila menemui transaksi kompleks atau perbedaan signifikan antara laporan komersial dan fiskal, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak. Langkah ini bisa menjadi investasi untuk menghindari risiko koreksi di masa depan.
Pentingnya Beradaptasi Sejak Dini
Penerapan Coretax dengan format rekonsiliasi fiskal terbaru pada dasarnya merupakan bagian dari transformasi besar administrasi perpajakan nasional. Meski membutuhkan penyesuaian di awal, manfaat jangka panjangnya tidak bisa diabaikan. Bagi perusahaan, menyikapi perubahan ini dengan cepat akan menjadi strategi cerdas untuk tetap patuh, efisien, sekaligus mengurangi potensi masalah hukum di kemudian hari.
Singkatnya, rekonsiliasi fiskal di Coretax bukan lagi sekadar kewajiban, melainkan fondasi penting dalam tata kelola keuangan perusahaan modern.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.