Accountants make accounts, income, expenses, annually to calculate taxation with coins stacking and saving jar for tax reduce and refund concept.


Konsultan Pajak – Meski terdengar mirip, invoice dan faktur pajak ternyata memiliki peran yang berbeda dalam dunia bisnis, khususnya dalam transaksi jual beli serta kewajiban perpajakan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menyamakan keduanya. Padahal, memahami perbedaan antara keduanya bukan hanya penting untuk kepatuhan pajak, tetapi juga berpengaruh pada kelancaran administrasi keuangan perusahaan.

Untuk Anda para pelaku usaha, terutama yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memahami seluk-beluk perbedaan antara invoice dan faktur pajak bisa membantu Anda menghindari kesalahan dalam pencatatan maupun pelaporan pajak. Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Memahami Pengertian Invoice dan Faktur Pajak

Invoice, atau yang sering disebut faktur penjualan, merupakan dokumen komersial yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti transaksi penjualan barang atau jasa. Isi dari invoice umumnya mencakup rincian produk atau jasa yang dibeli, jumlah, harga satuan, total harga, hingga tenggat waktu pembayaran. Format invoice bisa beragam, tergantung kebijakan dan kebutuhan internal perusahaan.

Sementara itu, faktur pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh PKP sebagai bukti bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) telah dipungut dalam sebuah transaksi. Faktur ini dikeluarkan setiap kali ada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen. Dalam praktiknya, faktur pajak menjadi dasar penghitungan dan pelaporan PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Format dan Fungsi: Tiga Lembar yang Punya Tugas Masing-Masing

Invoice biasanya dicetak dalam tiga rangkap:

  • Lembar pertama diberikan kepada pembeli sebagai bukti pembelian.
  • Lembar kedua disimpan oleh bagian penjualan sebagai arsip transaksi.
  • Lembar ketiga diserahkan ke bagian keuangan untuk keperluan pencatatan pembukuan.

Sedangkan faktur pajak berperan sebagai dokumen resmi dalam perpajakan dan memiliki aturan serta format yang diatur oleh pemerintah, termasuk Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang wajib didapatkan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum dapat digunakan.

Perbedaan Mendasar antara Invoice dan Faktur Pajak

Agar tidak lagi tertukar, berikut adalah beberapa poin penting yang membedakan antara invoice dan faktur pajak:

  1. Kewajiban Penerbitan: Invoice wajib dibuat untuk setiap transaksi jual beli. Sementara itu, faktur pajak hanya boleh diterbitkan oleh PKP dan hanya dalam transaksi yang melibatkan BKP atau JKP.
  2. Tujuan Dokumen: Invoice berfungsi sebagai alat penagihan dan pencatatan transaksi, sedangkan faktur pajak adalah bukti pungutan PPN dan dasar pelaporan pajak.
  3. Jenis Faktur Pajak:
    • Faktur Pajak Keluaran: Dikeluarkan oleh PKP saat menjual barang atau jasa.
    • Faktur Pajak Masukan: Diterima oleh PKP saat melakukan pembelian barang atau jasa dari sesama PKP.
  4. Faktur Gabungan: Merupakan faktur pajak yang dibuat untuk merangkum beberapa transaksi dalam satu periode tertentu, misalnya dalam satu bulan.
  5. Faktur Pengganti: Diterbitkan jika terjadi kesalahan pada faktur pajak sebelumnya, misalnya salah nomor NPWP, salah kode, atau faktur rusak.
  6. Faktur Dibatalkan: Digunakan jika transaksi dibatalkan setelah faktur diterbitkan atau jika terjadi kesalahan data penting seperti NPWP pelanggan.

Dasar Hukum Penerbitan Invoice dan Faktur Pajak

Penerbitan faktur pajak maupun invoice penjualan tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pendapatan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011, dijelaskan bahwa invoice dan faktur pajak merupakan dokumen dasar yang mencerminkan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

Dengan demikian, setiap PKP wajib memastikan bahwa setiap transaksi yang berkaitan dengan BKP dan JKP didukung oleh dokumen yang sah. Ini tidak hanya memperlancar proses audit dan pelaporan, tetapi juga melindungi perusahaan dari potensi sanksi administrasi perpajakan.

Perlu Bantuan dalam Mengelola Pajak?

Bagi Anda yang merasa kewalahan mengurus aspek administrasi perpajakan, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi praktis. Mereka dapat membantu memastikan penerbitan faktur pajak sesuai ketentuan, membantu pelaporan PPN, serta memaksimalkan efisiensi pajak tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Kenali Fungsi dan Gunakan dengan Tepat

Membedakan antara invoice dan faktur pajak bukan hanya soal istilah, melainkan menyangkut tanggung jawab bisnis dan kepatuhan terhadap hukum. Invoice adalah bagian dari proses penagihan dan pencatatan transaksi, sedangkan faktur pajak berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan.

Memahami fungsi masing-masing dokumen ini akan membantu Anda mengelola administrasi bisnis dengan lebih baik, menghindari risiko kesalahan pencatatan, dan tentu saja, memastikan usaha Anda tetap patuh terhadap regulasi pajak.

Jika Anda belum PKP, tak perlu khawatir soal faktur pajak, cukup pastikan invoice Anda lengkap dan akurat. Namun bila sudah PKP, pastikan faktur pajak diterbitkan dengan benar. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga ahli jika Anda merasa kesulitan, karena pengelolaan pajak yang rapi bisa jadi kunci untuk menjaga kelangsungan bisnis Anda di tengah persaingan yang semakin ketat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.