Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan regulasi baru bernomor PER-11/PJ/2025 yang secara resmi menggantikan aturan sebelumnya, yakni PER-34/PJ/2010 dan PER-30/PJ/2017. Kebijakan yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025 ini membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Salah satu yang paling menonjol adalah integrasi sistem Coretax, yang kini menjadi tulang punggung dalam mekanisme pelaporan pajak yang lebih modern, akurat, dan efisien.

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Perubahan Besar dalam Proses Pengisian SPT Tahunan

Salah satu inovasi utama dalam kebijakan baru ini adalah pengaturan ulang alur pengajuan SPT. Jika sebelumnya pelaporan dimulai dari lampiran terlebih dahulu, kini sistem dimulai dari pengisian SPT utama. Setelah itu, sistem Coretax akan memberikan sejumlah pertanyaan kepada wajib pajak. Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi dasar sistem untuk menentukan lampiran mana yang perlu diisi, sehingga prosesnya menjadi lebih tepat sasaran dan tidak berbelit.

Selain itu, format formulir lampiran yang dulunya bersifat tidak seragam kini telah distandarisasi. Misalnya, laporan keuangan seperti neraca dan laba rugi yang dulu bisa disusun sesuai preferensi masing-masing wajib pajak, kini harus mengikuti format resmi yang telah ditentukan sistem. Langkah ini tidak hanya membantu DJP dalam proses validasi, tetapi juga meningkatkan konsistensi dan transparansi data yang disampaikan oleh wajib pajak.

Transaksi Jadi Fokus Utama, Bukan Lagi Angka Kumulatif

Jika dalam sistem sebelumnya data dalam lampiran sering kali hanya dicantumkan secara kumulatif, kini pendekatan itu telah ditinggalkan. Sistem Coretax mengharuskan pengisian data berdasarkan setiap transaksi yang memiliki bukti pemotongan pajak, atau dikenal juga dengan istilah berbasis sertifikat. Pendekatan ini dinilai lebih akurat dan memungkinkan pelacakan data yang lebih rinci, khususnya dalam konteks audit atau pemeriksaan pajak.

Kemudahan Berkat Prepopulasi dan Validasi Otomatis

Keunggulan sistem Coretax lainnya terletak pada kemampuan prepopulasi, yakni pengisian otomatis data yang ditarik dari basis data DJP. Sebagai contoh, sertifikat pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung muncul di sistem wajib pajak terkait. Hal ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan pengisian data.

Tak hanya itu, sistem juga dilengkapi fitur validasi otomatis. Artinya, data yang diinput akan langsung dicek kesesuaiannya dengan database DJP maupun pihak ketiga. Ini membuat seluruh proses lebih kredibel dan minim risiko manipulasi.

Koreksi dan Segmentasi dalam Laporan Keuangan

Wajib pajak yang perlu mengoreksi laporan sebelumnya tak perlu khawatir, karena Coretax menyediakan kolom khusus untuk mengisi jumlah PPh terutang dari tahun sebelumnya. Fitur ini berguna untuk pelaporan revisi atau perbaikan data yang pernah diajukan.

Sementara itu, dalam hal laporan keuangan, sistem yang sebelumnya hanya berlaku bagi wajib pajak badan kini diperluas ke wajib pajak perorangan yang memiliki pembukuan. Laporan keuangan untuk individu kini diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni:

  • Perdagangan
  • Jasa
  • Industri

Sedangkan untuk badan usaha, sistem membaginya ke dalam dua belas segmen sesuai bidang usaha yang dijalankan. Segmentasi ini membantu sistem mengenali karakteristik setiap jenis usaha dan menyajikan formulir yang relevan.

Sistem Kirim dan Bayar: Solusi Praktis untuk Pembayaran Pajak

Satu lagi inovasi yang tak kalah penting adalah konsep Kirim dan Bayar (Submit & Pay). Ketika proses pengisian SPT telah selesai dan sistem mendeteksi adanya kekurangan pembayaran, Coretax akan otomatis membuat kode billing. Setelah wajib pajak menyelesaikan pembayaran tersebut, laporan dianggap sah dan langsung dikirim ke sistem DJP. Mekanisme ini memotong langkah-langkah manual dan mempercepat proses pelaporan.

Perbandingan antara Aturan Lama dan Coretax

Jika menilik kebijakan lama seperti PER-30/PJ/2017 dan PER-34/PJ/2010, beberapa kelemahan cukup mencolok. Lampiran-lampiran diisi terlebih dahulu sebelum SPT utama, formatnya pun bervariasi, dan pengisian dilakukan secara kumulatif. Selain itu, pembayaran kekurangan pajak juga dilakukan di luar sistem, sering kali melalui platform terpisah, yang membuat proses menjadi tidak efisien.

Di sisi lain, melalui PER-11/PJ/2025, sistem Coretax membawa pendekatan yang lebih sistematis. Proses pengisian dimulai dari SPT utama, diikuti lampiran yang disesuaikan. Seluruh lampiran kini memiliki format seragam. Pengisian dilakukan berdasarkan transaksi, bukan angka kumulatif. Validasi dilakukan secara otomatis. Laporan keuangan pun kini memiliki klasifikasi yang lebih jelas, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dan yang paling praktis, pembayaran dilakukan dalam satu sistem terpadu tanpa perlu repot berpindah aplikasi.

Solusi Jika Masih Bingung

Bagi sebagian orang, adaptasi terhadap sistem baru ini mungkin memerlukan waktu dan pemahaman ekstra. Maka dari itu, apabila merasa kesulitan atau ragu dalam proses pelaporan, sebaiknya segera berkonsultasi dengan Konsultan Pajak yang berpengalaman. Mereka dapat membantu menavigasi perubahan ini dengan tepat dan memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.

Dengan hadirnya sistem Coretax melalui kebijakan PER-11/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan ramah digital. Perubahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah penting menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern dan akuntabel.

Kini, wajib pajak dihadapkan pada sistem yang lebih canggih dan terstruktur. Jangan sampai tertinggal informasi. Pastikan setiap langkah pengisian SPT dilakukan dengan cermat agar terhindar dari kesalahan yang bisa berujung pada sanksi. Inilah saat yang tepat untuk berbenah, memahami sistem baru, dan menjadi wajib pajak yang tidak hanya patuh, tapi juga cerdas dalam mengelola kewajiban perpajakan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.