Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Memulai usaha di era sekarang tak harus dengan perusahaan besar dan modal mentereng. Justru, sektor usaha kecil dan menengah semakin diakui sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia. Di antara istilah yang kerap kita dengar adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah) dan IKM (Industri Kecil dan Menengah). Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam struktur kegiatan, skala operasional, hingga kewajiban perpajakannya.

Memahami perbedaan antara UKM dan IKM bukan hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi siapa pun yang ingin masuk ke dunia bisnis kecil dan menengah. Kesalahan persepsi bisa berdampak pada kesalahan strategi, termasuk soal pajak yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu IKM?

IKM adalah singkatan dari Industri Kecil dan Menengah, yang merujuk pada usaha kecil-menengah yang fokus pada produksi atau proses manufaktur barang. Artinya, IKM berada pada lini awal dari rantai pasok, mereka menciptakan produk yang nantinya bisa dipasarkan oleh pelaku UKM.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), klasifikasi IKM ditentukan berdasarkan nilai investasi dan jumlah tenaga kerja. Berikut rinciannya:

  • Industri Kecil: Memiliki 5 hingga 19 karyawan, dengan nilai investasi berkisar antara Rp5 juta sampai Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Industri Menengah: Mempekerjakan 20 sampai 99 orang, dengan investasi sebesar Rp200 juta hingga Rp10 miliar.

IKM memiliki peran penting sebagai penggerak perekonomian nasional. Selain membuka lapangan kerja, sektor ini juga mampu meningkatkan daya saing dan stabilitas ekonomi, terutama dalam konteks daerah.

Ciri-Ciri Umum IKM

Beberapa karakteristik umum yang membedakan IKM dari bentuk usaha lainnya antara lain:

  • Pendanaan sederhana dan umumnya bersumber dari pribadi atau keluarga.
  • Teknologi produksi masih berskala kecil atau tradisional.
  • Produk yang dihasilkan masih bersifat konvensional atau tidak massal.
  • Jangkauan pemasaran yang belum luas, sering kali hanya mencakup wilayah lokal.

Contoh IKM di masyarakat antara lain:

  • Usaha kuliner rumahan (seperti produksi kue, camilan, atau minuman).
  • Konveksi kecil atau rumah produksi pakaian jadi.
  • Pembuatan kerajinan tangan dan suvenir khas daerah.

 Apa Itu UKM?

Sementara itu, UKM memiliki cakupan yang lebih luas karena bisa merujuk pada usaha jasa, perdagangan, atau distribusi produk. Banyak UKM yang bertugas memasarkan atau menjual produk dari IKM. Maka, relasi antara UKM dan IKM sebenarnya sangat erat. UKM bisa berperan sebagai ujung tombak yang menjangkau konsumen secara langsung.

Perbedaan Perlakuan Pajak: IKM dan UKM

Satu hal penting yang kerap luput diperhatikan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah adalah kewajiban perpajakan. Meskipun sama-sama tergolong bisnis skala kecil atau menengah, perlakuan pajak pada IKM dan UKM bisa berbeda, tergantung sektor usaha dan besaran omzet.

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, baik IKM maupun UKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan PPh final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto.

Namun, jika omzet tahunan melebihi angka tersebut, skema pajaknya berubah:

Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan tarif berjenjang mulai 5% hingga 35% tergantung pada tingkat penghasilan.

Untuk badan usaha, dikenakan 22% dari laba bersih, namun ada potongan 50% bagi usaha dengan penghasilan bruto di bawah Rp50 miliar.

Pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi UKM yang bergerak di sektor prioritas seperti pangan, tekstil, dan otomotif.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN hanya berlaku jika omzet tahunan usaha melebihi Rp4,8 miliar. Bagi pelaku IKM dan UKM yang berada di bawah ambang batas tersebut, mereka tidak wajib memungut PPN.

Namun, bila telah melampaui batas tersebut, maka usaha diwajibkan untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% atas barang atau jasa yang dijual.

Kabar baiknya, pemerintah menyediakan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk usaha kecil dan menengah yang berperan penting dalam ekspor atau pengembangan industri nasional.

  • Pajak Daerah

Pajak daerah menjadi kewajiban tambahan, tergantung pada jenis usaha dan lokasi operasional. Berikut ini beberapa jenis pajak daerah yang umumnya berlaku:

Untuk UKM:

  • Pajak restoran, jika memiliki tempat makan.
  • Pajak reklame.
  • Pajak hotel atau penginapan.
  • Pajak hiburan, jika menjalankan usaha di sektor tersebut.

Untuk IKM:

  • Pajak reklame, untuk keperluan promosi.
  • Pajak air tanah, khususnya jika menggunakan sumber daya air dalam jumlah besar (contohnya, industri makanan dan tekstil).

Masih bingung membedakan pajak antara IKM dan UKM? Anda tidak sendiri. Banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam menyusun laporan keuangan atau memahami kewajiban perpajakan mereka. Untuk itulah, peran konsultan pajak profesional sangat penting dalam membantu Anda menavigasi kewajiban perpajakan dengan tepat dan efisien.

Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, banyak tersedia jasa konsultan pajak yang bisa membantu IKM dan UKM menyusun strategi pajak, mengurus administrasi perpajakan, hingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.