Doing taxes


Konsultan Pajak – Saat usaha mulai menunjukkan geliat pertumbuhan, pengelolaan pajak pun tak boleh dikesampingkan. Salah satu kewajiban yang wajib dipahami para pelaku usaha—khususnya pemilik bisnis baru, adalah pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pajak ini merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem perpajakan Indonesia, yang memberi kemudahan karena bisa dibayar secara angsuran.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

PPh 25: Solusi Pembayaran Pajak Bertahap

Berbeda dari jenis pajak lain yang menuntut pelunasan dalam satu waktu, PPh 25 memungkinkan wajib pajak untuk membayar kewajiban tahunannya secara bertahap setiap bulan. Ini menjadi keunggulan tersendiri, terutama bagi pelaku usaha yang sedang mengatur arus kas bisnis.

Namun, perlu diingat bahwa batas waktu pembayaran setiap angsuran adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila terjadi keterlambatan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan. Untuk menghindari hal tersebut, banyak pelaku usaha kini memilih menggunakan jasa konsultan pajak demi memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan tepat waktu.

Wajib Gunakan Metode Khusus? Simak Aturannya

Bagi sebagian wajib pajak, penghitungan angsuran PPh 25 tak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, terdapat ketentuan khusus dalam penentuan angsuran PPh 25. Lebih lanjut, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) juga mengatur bahwa wajib pajak tertentu harus melaporkan metode penghitungan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Siapa yang Wajib Melapor?

Dalam Pasal 90 PER-11/2025, dijelaskan bahwa pelaporan metode penghitungan PPh 25 wajib dilakukan oleh sejumlah kategori, yaitu:

  • Bank
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Perusahaan terbuka yang terdaftar di bursa efek

Lembaga keuangan seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, dan organisasi jasa keuangan lainnya

Kapan Harus Melapor?

Jangka waktu pelaporan berbeda-beda, tergantung jenis usaha dan badan usahanya. Untuk perusahaan publik dan lembaga keuangan non-bank, laporan disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari awal tahun hingga akhir kuartal pelaporan. Waktu pelaporannya adalah tiga bulan sejak awal tahun pajak.

Sementara untuk BUMN dan BUMD, laporan disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang telah disetujui melalui rapat umum pemegang saham. Dalam kasus ini, periode pelaporannya bersifat tahunan.

Batas Waktu Pelaporan

Adapun tenggat waktu untuk pelaporan metode penghitungan angsuran PPh 25 adalah 20 hari setelah periode pelaporan berakhir, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk bank: 20 hari setelah akhir bulan pelaporan
  • Untuk wajib pajak lainnya dan perusahaan terbuka: 20 hari setelah akhir triwulan
  • Untuk BUMN dan BUMD: 20 hari setelah berakhirnya tahun pajak

Tarif PPh Final untuk Usaha Kecil

Menariknya, bagi badan usaha dengan omzet bruto tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar, terdapat tarif PPh final sebesar 1% dari penghasilan bruto. Ketentuan ini tentu meringankan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor jasa konstruksi, untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih sederhana.

Perhitungan PPh 25: Jangan Salah Langkah

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut self-assessment, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan menyetor pajaknya sendiri. Hal ini menuntut pemahaman yang memadai, terutama dalam menghitung angsuran PPh 25. Perhitungan umumnya merujuk pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun sebelumnya, yang kemudian dijadikan dasar dalam menentukan jumlah angsuran selama tahun berjalan.

Namun, perlu diingat bahwa nominal pajak yang dibayarkan tiap bulan belum tentu mencerminkan kewajiban akhir tahun. Jika terjadi kekurangan, maka wajib pajak harus melakukan pelunasan saat menyampaikan SPT Tahunan berikutnya.

Konsultan Pajak, Solusi Aman dan Tepat Waktu

Dengan kompleksitas regulasi dan sanksi yang mungkin timbul akibat kesalahan atau keterlambatan, menggandeng konsultan pajak bisa menjadi pilihan bijak. Terutama bagi pelaku usaha yang tengah fokus mengembangkan bisnis, menyerahkan urusan perpajakan kepada profesional akan memberi ketenangan sekaligus memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Menumbuhkan bisnis tak hanya soal meningkatkan penjualan atau memperluas jaringan. Kewajiban administrasi, terutama di bidang perpajakan, juga harus dikelola secara cermat. PPh Pasal 25 hanyalah satu dari sekian kewajiban yang memerlukan perhatian serius. Dengan pemahaman yang benar dan strategi pengelolaan pajak yang baik, Anda tak hanya terhindar dari denda, tapi juga ikut membangun kredibilitas usaha Anda di mata otoritas dan mitra bisnis.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.