Konsultan Pajak – Bagi para investor pasar modal, dividen menjadi salah satu bentuk keuntungan yang ditunggu-tunggu. Namun, di balik manisnya pembagian hasil tersebut, ada kewajiban perpajakan yang tak bisa diabaikan. Lantas, mungkinkah dividen saham dibebaskan dari pajak? Jawabannya: bisa, asalkan memenuhi syarat tertentu. Bahkan, salah satu caranya adalah dengan menginvestasikan dividen tersebut dalam bentuk emas batangan.
Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting. Konsultan pajak adalah tenaga profesional yang membantu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk mengelola kewajiban perpajakan secara tepat dan sesuai regulasi. Termasuk ketika berhadapan dengan kebijakan pajak atas dividen yang diterima dari hasil investasi saham.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Apa Itu Dividen dan Bagaimana Cara Pembagiannya?
Dividen merupakan bagian dari laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham sebagai bentuk imbal balik atas investasi yang telah ditanamkan. Biasanya, dividen ini dibagikan setelah perusahaan mencetak keuntungan dari aktivitas operasional. Bentuknya pun bisa bermacam-macam—mulai dari uang tunai, saham tambahan, hingga properti.
Jenis-Jenis Dividen yang Perlu Diketahui
- Dividen Tunai (Cash Dividend)
Ini adalah bentuk dividen paling umum. Perusahaan membagikan keuntungan dalam bentuk uang tunai langsung ke rekening pemegang saham.
- Dividen Saham (Stock Dividend)
Dalam kasus ini, pemegang saham memperoleh saham baru sebagai bentuk pembagian laba, bukan uang tunai. Tujuannya biasanya untuk menambah kepemilikan saham tanpa mengurangi kas perusahaan.
- Dividen Properti
Bentuk dividen ini tergolong tidak lazim karena dibayarkan dalam bentuk aset seperti bangunan, tanah, atau barang berharga lainnya. Biasanya digunakan jika perusahaan memiliki aset berlebih yang ingin didistribusikan.
- Dividen Likuidasi
Dividen ini dibayarkan saat perusahaan mengalami likuidasi. Sumber pembayarannya berasal dari penjualan aset perusahaan.
- Dividen Janji Utang (Script Dividend)
Dalam jenis ini, perusahaan memberikan surat janji utang sebagai bentuk komitmen untuk membayar dividen di kemudian hari. Pembayaran bisa berupa uang tunai maupun saham tambahan sesuai kesepakatan waktu yang ditentukan.
Bisa Bebas Pajak, Asal Diinvestasikan ke Emas
Kabar baiknya, dividen yang diperoleh oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dapat dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), jika diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia, termasuk dalam bentuk emas batangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dividen tersebut benar-benar bebas pajak:
- Diinvestasikan dalam Bentuk Emas Batangan
Dividen harus dialihkan ke bentuk emas batangan dengan kadar kemurnian minimal 99,99%.
- Emas Diproduksi di Dalam Negeri
Emas yang dijadikan sarana investasi harus berasal dari produsen dalam negeri yang telah mendapatkan akreditasi. Misalnya, PT Antam Tbk yang sudah dikenal luas di Indonesia.
- Sertifikasi Standar Internasional
Emas batangan tersebut harus mengantongi sertifikasi internasional seperti dari London Bullion Market Association (LBMA) atau sertifikasi standar nasional yang diakui pemerintah.
- Nilai Investasi Tidak Lebih Rendah dari Dividen yang Diperoleh
Agar memenuhi ketentuan pembebasan PPh, jumlah investasi dalam emas tidak boleh lebih kecil dari total dividen yang diterima.
Perlu Konsultasi? Gunakan Jasa Profesional
Mengelola perpajakan dari hasil investasi bukan perkara mudah. Salah langkah bisa berujung pada denda atau sanksi pajak yang memberatkan. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi pilihan yang bijak, terutama di kota besar seperti Jakarta yang memiliki ekosistem investasi cukup kompleks.
Konsultan pajak bisa membantu merancang strategi investasi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga efisien secara perpajakan. Termasuk jika ingin memanfaatkan insentif bebas pajak dari dividen saham dengan mengubahnya menjadi investasi dalam bentuk emas.
Dividen memang membawa berkah, tetapi pengelolaan pajaknya juga memerlukan perhatian khusus. Kabar baiknya, Pemerintah Indonesia memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi dividen yang diinvestasikan di dalam negeri, termasuk dalam bentuk emas batangan berkualitas tinggi. Namun, untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal, pemahaman atas aturan teknis dan dokumen pendukung sangat penting. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat strategis, membantu investor agar tetap patuh hukum, tetapi juga cerdas dalam menyusun strategi investasi.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.