Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Tak hanya kendaraan yang menjadi objek pajak, kepemilikan tanah dan bangunan pun dikenakan kewajiban serupa. Bagi Anda yang memiliki properti, baik berupa tanah kosong maupun bangunan, penting untuk mengetahui bahwa setiap tahunnya Anda diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Aturan ini menegaskan bahwa setiap subjek pajak yang memiliki hak atau memanfaatkan bumi dan/atau bangunan diwajibkan untuk menyetorkan PBB kepada negara.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Apa Itu Bumi dan Bangunan dalam Konteks PBB?

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No. 12 Tahun 1994:

Bumi diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Ini mencakup tanah, rawa-rawa, tambak, perairan pedalaman, dan wilayah laut tertentu milik Republik Indonesia.

Bangunan merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara permanen pada tanah dan/atau perairan. Fungsi bangunan dapat beragam, mulai dari tempat tinggal, tempat usaha, hingga tempat kegiatan komersial lainnya.

Apa yang Termasuk Objek Pajak PBB?

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, objek pajak yang dikenakan PBB terbagi ke dalam dua kategori besar:

  • Objek Bumi

Contohnya meliputi:

  • Tanah kosong
  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Halaman rumah
  • Area pertambangan
  • Objek Bangunan

Contohnya mencakup:

  • Rumah tinggal
  • Bangunan pertokoan
  • Gedung perkantoran
  • Pusat perbelanjaan
  • Dermaga
  • Bangunan industri lainnya

Dokumen dan Persyaratan Pengurusan PBB

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek baru atau melakukan pembayaran PBB, berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan pendaftaran objek pajak baru
  • Formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak)
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Sertifikat Hak Milik atau bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi Akta Jual Beli (jika properti hasil transaksi)
  • Fotokopi IMB/IPB (Izin Mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan)
  • Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain
  • Surat keterangan dari Lurah, jika tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap

Cara Mendaftarkan dan Mengurus PBB

Langkah-langkah untuk mendaftarkan objek pajak baru cukup sederhana:

  • Ambil formulir SPOP di kantor pelayanan pajak (KPP) atau tempat yang ditunjuk.
  • Isi formulir dengan lengkap, benar, dan jelas.
  • Lengkapi dengan dokumen pendukung seperti yang disebutkan di atas.
  • Kembalikan formulir ke kantor pajak atau tempat yang ditunjuk.

Formulir SPOP berfungsi sebagai dasar penilaian nilai jual objek pajak (NJOP), yang akan menentukan besarnya PBB terutang. Pastikan data yang Anda berikan akurat agar tidak terjadi kesalahan penetapan pajak.

Mengapa PBB Penting untuk Dibayar?

PBB merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan pelayanan publik. Dengan membayar PBB tepat waktu, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah dan nasional.

Selain itu, bukti pembayaran PBB menjadi salah satu dokumen penting dalam proses legalitas properti, termasuk ketika hendak menjual atau mewariskan properti tersebut.

Mengurus dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan bukanlah proses yang rumit selama Anda memahami prosedur dan menyiapkan dokumen dengan lengkap. Melalui langkah yang tertib dan patuh terhadap kewajiban ini, Anda tak hanya menjaga legalitas kepemilikan properti, tetapi juga ikut serta dalam pembangunan bangsa.

Jadi, pastikan Anda tidak melewatkan kewajiban ini setiap tahunnya. Jika ragu, Anda dapat berkonsultasi langsung ke kantor pajak setempat atau mengakses layanan daring yang kini telah disediakan pemerintah demi kemudahan masyarakat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.