Jasa Pajak – Setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan wajib menjalankan kewajiban perpajakan, termasuk dalam transaksi properti. Di dunia properti, dua jenis transaksi utama yang sering terjadi adalah jual beli dan penyewaan properti. Meski keduanya sama-sama dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final, mekanisme dan ketentuan pengenaan pajaknya ternyata berbeda signifikan.
Memahami perbedaan tersebut penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat dan menghindari risiko denda. Jika Anda merasa bingung dengan prosedur perpajakan ini, bantuan dari konsultan pajak menjadi solusi yang efektif untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan lancar.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
PPh Final atas Jual Beli Properti: Pajak atas Pengalihan Hak Kepemilikan
Dalam transaksi jual beli properti, hak atas tanah atau bangunan berpindah tangan dari penjual ke pembeli. Sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 261/PMK.03/2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan dikenakan PPh Final.
Penjual properti bertindak sebagai subjek pajak yang wajib membayar pajak ini. Besaran PPh Final dihitung berdasarkan nilai jual yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Besaran tarif yang berlaku adalah 2,5% dari nilai transaksi.
Pembayaran pajak ini harus dilakukan sebelum AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. PPAT kemudian wajib menunjukkan bukti pembayaran pajak ini sebagai syarat sahnya transaksi.
PPh Final atas Sewa Properti: Pajak atas Penghasilan dari Pemanfaatan Properti
Berbeda dengan jual beli, transaksi sewa properti tidak melibatkan perpindahan hak kepemilikan, melainkan pemberian hak penggunaan atas tanah atau bangunan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan sewa. Aturan terkait PPh Final atas penghasilan sewa diatur dalam PMK No. 34/PMK.010/2017 dan PP No. 34/2017.
Pemilik properti yang menerima penghasilan dari sewa bertanggung jawab membayar PPh Final atas pendapatan tersebut. Tarif pajak yang dikenakan adalah 10% dari jumlah penghasilan sewa yang diterima.
Penyetoran pajak sewa harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah penghasilan sewa diperoleh. Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka kewajiban pembayaran terletak pada pemilik properti.
Perbedaan Penting yang Harus Diketahui Wajib Pajak
- Subjek Pajak: Pada jual beli, penjual yang membayar PPh Final; pada sewa, pemilik properti sebagai penerima penghasilan sewa yang membayar.
- Tarif Pajak: 2,5% untuk transaksi jual beli; 10% untuk pendapatan sewa.
- Waktu Pembayaran: Jual beli harus dibayar sebelum AJB ditandatangani; sewa dibayar paling lambat tanggal 10 bulan setelah penerimaan sewa.
Memahami aturan ini membantu wajib pajak merencanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, sekaligus menghindari potensi sanksi administratif. Bagi Anda yang ingin memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak properti berjalan optimal, konsultasi dengan ahli pajak adalah langkah yang bijak.
Jika Anda membutuhkan podium atau mimbar untuk ruang ibadah Anda. Kami ahli dalam pembuatan podium dan mimbar dari kayu jati, stainless, atau akrilik. Dengan pengalaman dan bahan berkualitas, kami siap mewujudkan desain impian Anda. Tim kami akan bekerja sama dengan Anda untuk memastikan setiap detail yang perlu dipertimbangkan. Dari podium tradisional hingga mimbar modern, kami menyediakan solusi sesuai kebutuhan Anda. Hubungi kami di halaman ini sekarang untuk konsultasi. Percayakan kepada kami untuk memberikan sentuhan elegan dan fungsionalitas yang Anda butuhkan di dalam ruang ibadah Anda.