Business and tax concept. Wooden blocks spelling out TAX 2025, surrounded by coins and a calculator. Tax deduction planning. Financial research, government taxes and calculation tax return.


Jasa Konsultan Pajak – Dalam upaya memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan kebijakan penting yang patut diketahui. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025, pemerintah menetapkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, maupun pelaporan sejumlah kewajiban perpajakan selama masa transisi penerapan sistem perpajakan terbaru.

Kebijakan ini hadir sebagai bentuk dukungan terhadap para wajib pajak yang tengah beradaptasi dengan sistem core tax administration yang mulai diberlakukan. Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban administrasi, khususnya bagi mereka yang mengalami kendala teknis atau kesulitan pelaporan selama awal tahun 2025.

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pajak yang Dikecualikan dari Sanksi Administratif

DJP mengumumkan bahwa sejumlah jenis pajak tidak akan dikenakan denda keterlambatan, baik dalam hal pembayaran maupun penyetoran, khususnya untuk masa pajak awal tahun 2025. Adapun rincian pajak yang dimaksud meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Masa Januari 2025: Termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26.
  • PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Berlaku untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Untuk masa pajak Januari 2025.
  • Bea Meterai: Untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025, khusus bagi pemungut bea meterai.

Kebijakan ini memungkinkan para wajib pajak menyelesaikan kewajiban tersebut tanpa khawatir akan sanksi administratif meski terjadi keterlambatan.

Penghapusan Denda atas Keterlambatan Pelaporan SPT

Tak hanya pembayaran dan penyetoran, DJP juga membebaskan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Masa tertentu. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPh Penyatuan untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025.
  • SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025.
  • SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 hingga Maret 2025.
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) untuk penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan.
  • SPT Masa PPh Pasal 25 bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu, untuk masa Januari hingga Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, para wajib pajak diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa beban tambahan akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor sistem atau teknis lainnya.

Penghapusan Sanksi Tanpa Permohonan

Hal menarik dari kebijakan ini adalah mekanisme penghapusannya yang bersifat otomatis. DJP menyatakan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan yang terjadi dalam rentang waktu yang telah ditentukan. Namun, jika STP sempat diterbitkan sebelum kebijakan ini berlaku, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan penghapusan sanksi secara manual.

Langkah ini dinilai sebagai pendekatan yang lebih efisien dan ramah terhadap wajib pajak, sejalan dengan semangat modernisasi administrasi perpajakan yang tengah digalakkan DJP.

Konsultasi Pajak Bisa Jadi Solusi

Meskipun denda keterlambatan dihapuskan selama masa transisi, wajib pajak tetap diimbau untuk memahami kewajiban dan haknya dengan baik. Bagi perusahaan atau individu yang mengalami kendala dalam pelaporan atau perencanaan pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional dapat menjadi langkah cerdas. Terutama bagi pelaku usaha di Jakarta dan kota besar lainnya, konsultan pajak dapat membantu mengelola kewajiban perpajakan secara lebih efisien dan tepat waktu.

Komitmen DJP pada Kepastian Hukum

Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen DJP dalam mendukung reformasi perpajakan yang lebih adil dan akomodatif. Dengan memberikan penghapusan denda selama masa transisi sistem, DJP ingin memastikan bahwa perubahan besar dalam sistem perpajakan tidak menjadi hambatan bagi wajib pajak, melainkan peluang untuk membangun sistem perpajakan yang lebih tertib dan efisien ke depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.