New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultan Pajak – Di tengah semakin kompleksnya sistem perpajakan global, tidak sedikit wajib pajak yang merasa kebingungan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, terutama ketika berkaitan dengan penghasilan dari luar negeri seperti Amerika Serikat. Apakah pajak dari AS juga tunduk pada perjanjian tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia? Jawabannya adalah ya.

Indonesia telah menjalin P3B dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. Perjanjian ini bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak berganda atas penghasilan yang sama dan memberikan kejelasan hukum mengenai hak pemajakan antara kedua negara. Dalam praktiknya, P3B menjadi instrumen penting untuk melindungi investor dan pelaku usaha dari beban pajak ganda yang bisa merugikan secara ekonomi.

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Capital Gain dan P3B

Dalam konteks capital gain atau keuntungan dari penjualan aset modal seperti saham, P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat secara spesifik mengatur bahwa keuntungan dari transaksi tersebut umumnya hanya akan dikenakan pajak di negara tempat domisili investor. Artinya, jika seorang penduduk Indonesia memperoleh keuntungan dari penjualan saham perusahaan Amerika, maka pajaknya hanya dibayarkan di Indonesia.

Namun, hal ini berlaku selama investor tersebut tidak memiliki kehadiran pajak yang signifikan di Amerika Serikat, misalnya dianggap memiliki permanent establishment atau telah melewati batas waktu kehadiran fisik yang ditetapkan oleh otoritas pajak AS. Jika tidak memenuhi kriteria tersebut, maka Amerika Serikat tidak akan mengenakan pajak atas keuntungan tersebut.

Dengan begitu, investor asal Indonesia tidak perlu membayar pajak dua kali atas penghasilan yang sama, karena hanya dikenai pajak di Indonesia.

Dividen Saham dan Batas Tarif Pajak Maksimal

Perjanjian P3B juga memberikan ketentuan khusus terkait pemajakan atas dividen dari saham luar negeri. Dalam hal ini, untuk pemegang saham individu dari Indonesia yang menerima dividen dari Amerika Serikat, P3B menetapkan tarif pajak maksimal sebesar 15% yang dipotong oleh negara sumber, yaitu Amerika Serikat. Ini jauh lebih rendah dibanding tarif umum sebesar 30% yang berlaku tanpa adanya perjanjian P3B.

Artinya, jika Anda sebagai investor menerima dividen dari saham perusahaan Amerika, pemotongan pajaknya dibatasi hanya sampai 15%, sehingga lebih efisien dan tidak membebani secara berlebihan.

Mekanisme Kredit Pajak Luar Negeri

Pajak yang telah dipotong di luar negeri, seperti AS, dapat dikreditkan saat menghitung pajak terutang di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Mekanismenya memungkinkan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan di Indonesia sebesar pajak yang sudah dibayarkan di negara sumber.

Dengan kata lain, total pajak yang dibayar oleh wajib pajak tidak akan melebihi tarif pajak tertinggi dari salah satu negara. Untuk memfasilitasi implementasi mekanisme ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.03/2018, yang mengatur tata cara pengkreditan pajak luar negeri. Dalam proses pelaporannya, wajib pajak perlu melampirkan bukti pemotongan pajak dari luar negeri dan mengisi formulir khusus dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bagaimana Jika Tidak Ada P3B?

Menariknya, meski suatu negara tidak memiliki perjanjian P3B dengan Indonesia, wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengkreditkan pajak luar negeri secara unilateral. Namun, pengkreditan tersebut dibatasi maksimal berdasarkan perhitungan proporsional terhadap penghasilan kena pajak yang berlaku di Indonesia.

Tax Treaty, Solusi Efektif Hadapi Pajak Luar Negeri

Keberadaan perjanjian P3B terbukti menjadi solusi efektif dalam mencegah pengenaan pajak berganda. Hal ini bisa melalui pembatasan hak pemajakan seperti pada keuntungan dari saham yang hanya dipajaki di negara domisili atau lewat mekanisme kredit pajak atas pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri.

Memang, menjalankan kewajiban perpajakan lintas negara tidaklah sederhana. Banyak prosedur dan dokumen yang harus dipenuhi agar bisa memanfaatkan fasilitas P3B secara optimal. Karena itu, tidak ada salahnya bagi wajib pajak untuk berkonsultasi dengan ahli atau konsultan pajak profesional. Dengan begitu, pengelolaan kewajiban pajak bisa dilakukan lebih tepat, efisien, dan tentunya tidak merugikan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.