Jasa Konsultan Pajak – Setiap awal tahun, karyawan tetap diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka. Terutama bagi yang mengalami kelebihan pajak yang dipotong sepanjang tahun, pemahaman akan proses pelaporan SPT sangatlah penting. Jika mengalami kesulitan, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak dapat menjadi solusi untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih efisien dan akurat.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Jenis SPT Tahunan untuk Karyawan Tetap
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan status pegawai tetap, SPT yang digunakan adalah formulir 1770 SS atau 1770 S. Pemilihan formulir ini bergantung pada besaran penghasilan tahunan:
- Formulir 1770 SS untuk pegawai dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta.
- Formulir 1770 S untuk pegawai dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja, yaitu Formulir 1721-A1/A2, menjadi dokumen utama dalam mengisi SPT. Dokumen ini mencatat pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan karyawan tetap selama satu tahun.
Langkah-Langkah Pengisian SPT Tahunan
- Persiapkan Dokumen Pendukung
Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bukti penghasilan lain (jika ada).
Daftar tanggungan keluarga yang berpengaruh pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Masuk ke Situs DJP Online
Buka https://djponline.pajak.go.id/.
Login dengan NPWP dan kata sandi.
Pilih menu e-Filing, lalu klik Buat SPT.
- Pilih Jenis SPT yang Sesuai
Jika penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta, gunakan 1770 SS.
Jika penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta, gunakan 1770 S.
- Isi Data Sesuai Bukti Potong 1721-A1/A2
Masukkan penghasilan bruto, PTKP, serta jumlah pajak yang telah dipotong.
Periksa kembali kesesuaian data untuk menghindari kesalahan.
- Cek Status SPT: Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar
Jika pajak yang telah dipotong sesuai dengan yang seharusnya dibayar, status SPT Nihil.
Jika pajak yang dipotong kurang, status SPT Kurang Bayar dan wajib melakukan pembayaran sebelum melapor.
Jika terdapat kelebihan potongan pajak, status SPT Lebih Bayar dan dapat diajukan restitusi pajak.
- Kirim SPT dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah selesai mengisi, periksa kembali data.
Kirim SPT dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.
Menghitung PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Metode ini menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar penghitungan pajak, yang dibagi ke dalam tiga kelompok tarif sesuai status pemotongan pajak.
Salah satu dampak TER adalah kemungkinan adanya kelebihan pemotongan pajak pada slip gaji. Hal ini dapat terjadi jika penghasilan pegawai masih di bawah PTKP namun tetap mengalami pemotongan pajak bulanan.
Dalam pengisian SPT, perhitungan ulang dilakukan dengan mempertimbangkan PTKP dan pengurang lainnya. Jika hasilnya menunjukkan jumlah pajak yang dipotong lebih besar dari kewajiban pajak yang seharusnya, maka statusnya menjadi lebih bayar.
Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Pajak (Restitusi)
Jika dalam bukti potong 1721-A1/A2 tercatat pemotongan pajak berlebih, ada beberapa opsi yang dapat dilakukan:
- Meminta pengembalian kelebihan pajak dari pemberi kerja.
- Menggunakan kelebihan pajak sebagai kredit pajak tahun berikutnya.
- Mengajukan permohonan restitusi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika pajak yang dipotong lebih besar dari pajak terutang.
Untuk mengajukan restitusi, langkah-langkahnya adalah:
- Mengisi SPT dengan status lebih bayar.
- Memilih opsi pengembalian pajak.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti bukti potong dan rincian penghasilan.
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Menunggu proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP.
Kesalahan Umum dalam Pengisian SPT yang Harus Dihindari
- Tidak Memeriksa Kembali Bukti Potong 1721-A1/A2
Pastikan jumlah penghasilan dan pajak yang dipotong sesuai dengan slip gaji.
- Memilih Formulir SPT yang Salah
Gunakan 1770 SS jika penghasilan di bawah Rp60 juta, dan 1770 S jika di atas Rp60 juta.
- Tidak Melaporkan Penghasilan Tambahan
Jika memiliki penghasilan lain selain gaji, wajib mencantumkannya di SPT.
- Terlambat Melaporkan SPT
Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2025 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Tidak Memanfaatkan Konsultan Pajak
Jika bingung, konsultasikan dengan Konsultan Pajak agar proses pengisian lebih cepat dan akurat.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.