Happy New Year 2025 with Coins stack. Money, Budget, tax, investment, financial, savings and New Year Resolution concepts


Jasa Pajak – Sistem DGT Coretax merupakan inovasi yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengotomatiskan berbagai tugas administrasi perpajakan. Salah satu fitur utama dalam sistem ini adalah kemampuannya untuk mengirimkan Surat Teguran Pajak secara otomatis kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan status berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Namun, dalam implementasinya, beberapa wajib pajak melaporkan bahwa mereka menerima Surat Teguran Pajak secara berkala atau bahkan mendapatkan surat teguran untuk tunggakan yang telah mereka lunasi jauh sebelumnya. Hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan wajib pajak, baik individu maupun perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan ini, penggunaan jasa Konsultan Pajak menjadi solusi yang tepat, karena mereka dapat membantu memastikan bahwa administrasi pajak dikelola dengan benar dan wajib pajak tidak terkena teguran atau sanksi pajak yang tidak semestinya.

Penerbitan Surat Teguran Pajak Secara Otomatis

Dalam Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 DJP yang diterbitkan pada 4 Februari 2025 mengenai pembaruan implementasi Coretax, DJP menegaskan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dengan status inkracht akan otomatis menerima Surat Teguran dari sistem Coretax. Proses digitalisasi administrasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta efektivitas pengelolaan pajak.

Namun, karena sistem masih dalam tahap implementasi, beberapa kendala administrasi masih terjadi, seperti:

  • Surat Teguran Pajak yang dikirimkan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama.
  • Surat Teguran dengan nomor tahun 2025 yang berkaitan dengan tunggakan pajak dari periode sebelumnya.

Akibat dari kendala ini, sejumlah wajib pajak perlu melakukan verifikasi ulang atas status pajak mereka guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan pencatatan dalam sistem.

Imbauan DJP kepada Wajib Pajak untuk Verifikasi Data

DJP menyarankan agar wajib pajak melakukan pengecekan status pajaknya langsung melalui sistem Coretax. Jika menemukan kejanggalan dalam surat teguran yang diterima, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi helpdesk DJP di kantor pajak terdekat. DJP berjanji akan meneliti laporan dari wajib pajak yang menyatakan adanya kesalahan dalam Surat Teguran Pajak setelah mereka menyerahkan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut. Oleh karena itu, sebelum mengajukan keberatan, wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen seperti bukti pembayaran pajak dan surat keputusan pelunasan tunggakan.

Penyebab Penerbitan Ulang Surat Teguran Lama

Dalam proses peralihan ke sistem Coretax, terjadi beberapa kasus di mana Surat Teguran Pajak lama diterbitkan kembali dengan nomor surat 2025. Hal ini disebabkan oleh proses otomatisasi yang menyaring dan memperbarui data pajak lama yang sebelumnya belum seluruhnya terinput ke dalam sistem baru. Karena sistem yang diperbarui mengacu pada data historis wajib pajak, beberapa tunggakan lama yang telah dilunasi pun dapat muncul kembali dalam surat teguran yang dikirimkan.

Situasi ini mengharuskan tim pajak perusahaan bekerja lebih keras dalam memverifikasi status pajak mereka. Setiap Surat Teguran yang diterima harus dikonfirmasi keabsahannya untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan administratif yang merugikan wajib pajak.

Cara Menghindari Kesalahan Administrasi Pajak

Untuk mencegah kesalahan dalam administrasi perpajakan akibat sistem otomatisasi ini, wajib pajak dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Rutin Memeriksa Status Pajak di Coretax: Melakukan pengecekan berkala terhadap status pajak melalui sistem Coretax DJP untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan yang muncul secara tidak terduga.
  • Memastikan Pencatatan Pembayaran Pajak Akurat: Setiap pembayaran pajak harus tercatat dengan benar dalam sistem, sehingga tidak ada tagihan ganda yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
  • Meninjau Riwayat Pembayaran Pajak: Wajib pajak perlu mengevaluasi kembali riwayat pembayaran mereka, terutama untuk periode pajak sebelumnya, guna memastikan bahwa semua transaksi telah diakui oleh sistem.
  • Menghubungi DJP Jika Ada Perbedaan: Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam Surat Teguran yang diterima, wajib pajak harus segera melaporkannya ke DJP melalui kantor pajak terdekat atau Kring Pajak.
  • Menyiapkan Dokumen Pendukung: Bukti pembayaran pajak, surat keputusan pelunasan tunggakan, serta dokumen pendukung lainnya harus disiapkan untuk menghindari potensi masalah administrasi.

Menggunakan Jasa Konsultan PajakBagi perusahaan dengan transaksi pajak yang kompleks, melibatkan Konsultan Pajak dapat menjadi langkah strategis. Konsultan pajak akan membantu memastikan bahwa administrasi perpajakan dikelola dengan benar serta menghindari potensi kesalahan atau sanksi akibat kekeliruan sistem.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.