Corporate auditor calculating budget with calculator on his office desk. Dedicated accountant professional of accounting business company analyzing financial document to forecast income. Insight


Jasa Konsultasi Pajak – Sebagai pelaku usaha, mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP) merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan sistem yang lebih mudah melalui Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang dikenal sebagai Coretax. Proses ini dirancang untuk menyederhanakan registrasi WP Badan secara daring. Namun, jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran ini, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak. Artikel ini akan membahas langkah-langkah dalam melakukan registrasi WP Badan melalui Coretax.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Panduan Mendaftar WP Badan melalui Coretax (CTAS)

  • Memulai Proses Pendaftaran

Langkah pertama dalam mendaftar sebagai Wajib Pajak Badan adalah mengakses portal Coretax dan masuk ke halaman login. Pada halaman utama, Anda harus memilih opsi “Pendaftaran Baru” untuk memulai proses registrasi. Kemudian, pilih jenis Wajib Pajak yang akan didaftarkan, dalam hal ini “Badan”.

  • Menentukan Jenis Wajib Pajak Badan

Dalam sistem Coretax, terdapat berbagai kategori badan usaha yang dapat dipilih. Anda harus menentukan kategori yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, misalnya koperasi, firma, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau badan hukum lainnya. Pemilihan kategori yang tepat sangat penting karena sistem akan secara otomatis menyesuaikan data dan pengolahan informasi berdasarkan status perusahaan yang telah dipilih.

  • Opsi Penggunaan Perwakilan atau Surat Kuasa

Jika proses pendaftaran dilakukan oleh pihak lain, misalnya konsultan pajak atau pengacara, Anda harus mencentang opsi “Apakah permohonan diajukan oleh perwakilan Wajib Pajak”. Selanjutnya, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari perwakilan tersebut. Namun, jika proses ini dilakukan secara mandiri tanpa perwakilan, Anda dapat langsung mengklik tombol “Lanjut” untuk melanjutkan proses pendaftaran.

  • Mengisi Formulir Identifikasi Wajib Pajak

Setelah memilih kategori usaha, langkah berikutnya adalah mengisi formulir identifikasi dengan data perusahaan yang lengkap dan akurat. Beberapa informasi yang harus dimasukkan meliputi:

Nomor Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Nama lengkap perusahaan sesuai dengan dokumen pengesahan.

Tanggal pengesahan perusahaan.

Nomor dokumen akta pendirian, lokasi penerbitan, dan tanggal pembuatan akta.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mengesahkan pendirian perusahaan.

  • Jenis usaha dan modal perusahaan.

Sistem Coretax akan secara otomatis melakukan validasi terhadap data yang dimasukkan dengan mengacu pada database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, beberapa kolom akan terisi secara otomatis, sehingga meminimalkan risiko kesalahan dalam pengisian informasi.

  • Memasukkan Informasi Kontak Perusahaan

Setelah mengisi data identifikasi, Anda perlu melengkapi informasi kontak perusahaan, termasuk:

Nomor telepon kantor.

Alamat email resmi perusahaan.

Nomor telepon seluler.

Nomor faksimile (jika ada).

Sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, Anda harus melakukan verifikasi kontak yang telah dimasukkan. Klik tombol “Verifikasi” untuk mengonfirmasi keakuratan informasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon dan email yang terdaftar. Jika kode OTP tidak diterima, Anda bisa mengklik “Kirim Ulang” untuk meminta kode baru.

  • Menambahkan Informasi Pihak Terkait

Pada tahap ini, Anda harus mengisi informasi mengenai pihak yang memiliki kendali dalam perusahaan, seperti Penanggung Jawab (PIC) dan Pihak Terkait lainnya. Klik tanda “Plus” untuk menambahkan informasi yang diperlukan, termasuk:

Status sebagai PIC atau Pihak Terkait.

Jenis hubungan dengan perusahaan.

Kewarganegaraan dan negara asal.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Pihak Terkait.

Alamat email.

Nomor telepon yang terhubung dengan badan usaha.

Jika terdapat lebih dari satu pihak terkait, ulangi langkah ini untuk menambahkan informasi mereka ke dalam sistem. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar sebelum menyimpan informasi tersebut.

  • Konfirmasi Pernyataan dan Pengiriman Permohonan

Setelah semua informasi diisi dengan lengkap, Anda harus menyetujui pernyataan bahwa akun Wajib Pajak akan digunakan sebagai metode resmi untuk menerima dokumen dan keputusan perpajakan dari DJP. Artinya, semua komunikasi dan administrasi perpajakan badan usaha akan dilakukan melalui sistem online ini.

Langkah terakhir adalah mengklik tombol “Kirim Permohonan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Sistem Coretax akan melakukan verifikasi akhir terhadap data yang telah dimasukkan sebelum akhirnya mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak.

Solusi Jika Mengalami Kendala dalam Proses Pendaftaran

Meskipun sistem Coretax dirancang untuk mempermudah pendaftaran Wajib Pajak Badan, terkadang terdapat kendala teknis atau administratif yang dapat memperlambat proses ini. Jika Anda mengalami kesulitan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Memastikan Data yang Dimasukkan Sudah BenarPeriksa kembali semua informasi yang telah diinput dalam sistem. Kesalahan kecil, seperti salah ketik atau data yang tidak sesuai dengan dokumen resmi, dapat menyebabkan kegagalan dalam proses validasi.

Menghubungi Call Center DJPDirektorat Jenderal Pajak memiliki layanan bantuan yang dapat diakses melalui telepon atau email. Jika mengalami kendala teknis, Anda dapat menghubungi mereka untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Konsultasi dengan Konsultan PajakJika merasa proses pendaftaran terlalu kompleks atau memerlukan bantuan profesional, Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak. Mereka memiliki keahlian dalam menangani proses registrasi pajak dan dapat membantu memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dengan benar.

Memanfaatkan Panduan Resmi DJPDJP menyediakan berbagai panduan resmi yang dapat diakses secara daring melalui situs web mereka. Panduan ini mencakup informasi langkah demi langkah dalam menggunakan Coretax untuk pendaftaran WP Badan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.