Jasa Konsultan Pajak – Dengan peralihan ke sistem Coretax pada tahun 2025, pemahaman terhadap prosedur pembayaran dan penanganan tagihan pajak yang diterbitkan sebelum tahun tersebut menjadi sangat penting. Banyak wajib pajak bertanya-tanya tentang bagaimana menangani tagihan pajak dari tahun sebelumnya jika pengembalian atau perubahan diajukan setelah sistem baru ini mulai diterapkan.
Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Berikut adalah penjelasan rinci mengenai prosedur terkait, termasuk penanganan faktur pengganti dan pengembalian barang (retur faktur), serta bagaimana Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda mengelola kewajiban pajak di era sistem Coretax.
Koreksi Faktur Pajak (Faktur Pengganti)
Ketidakakuratan pada faktur pajak, seperti kesalahan identifikasi pembeli, jumlah barang, harga satuan, atau diskon, dapat diperbaiki dengan menerbitkan faktur pengganti. Sistem dan proses penggantian faktur ini mengalami transisi penting seiring implementasi Coretax.
- Penggunaan Sistem Lama hingga Akhir 2024
Jika faktur pajak dari tahun 2024 perlu diubah sebelum 1 Januari 2025, penggantian dilakukan menggunakan sistem lama.
- Transisi ke Coretax pada 2025
Mulai 1 Januari 2025, semua penggantian faktur pajak akan menggunakan Coretax. Sistem ini memberikan pemberitahuan kepada pembeli terkait perubahan yang dilakukan pada faktur pajak.
Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Pengganti dengan Coretax
Proses penggantian faktur di Coretax melibatkan langkah-langkah berikut:
- Modifikasi Rincian Faktur
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengubah rincian transaksi, seperti menambah atau mengurangi jumlah barang, harga, atau informasi lain yang diperlukan.
- Notifikasi kepada Pembeli
Setelah perubahan dilakukan, pembeli akan menerima notifikasi dan diminta untuk menyetujui modifikasi tersebut.
- Konfirmasi Pembeli
Faktur yang telah diubah akan berstatus “Menunggu Perubahan” hingga pembeli memberikan konfirmasi. Setelah disetujui, status faktur berubah menjadi “Diubah”.
Proses ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam manajemen faktur pajak, sekaligus mencegah potensi kesalahan yang dapat merugikan pihak terkait.
Pengembalian Faktur (Retur Faktur)
Pengembalian barang atau retur yang memengaruhi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga memiliki prosedur baru di bawah sistem Coretax.
- Dampak Retur terhadap PPN
Jika barang yang telah dikenakan PPN dikembalikan, maka pajak yang telah dipungut harus disesuaikan. Mulai tahun 2025, retur untuk barang dari faktur pajak tahun 2024 akan dikelola melalui Coretax.
Coretax akan memastikan bahwa PPN yang dikembalikan sesuai dengan jumlah transaksi barang yang diretur. Hal ini memudahkan pengusaha dan pembeli dalam menyelesaikan kewajiban pajak terkait.
- Format Nota Retur sesuai PMK 81/2024
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pembeli diwajibkan membuat nota retur dan menyerahkannya kepada PKP penjual. Format nota retur harus memenuhi ketentuan berikut:
- Nomor Nota Retur
Nomor unik yang menjadi identitas dari nota pengembalian.
Tanggal, Kode, dan Nomor Seri Faktur Pajak
Informasi faktur pajak terkait barang kena pajak yang dikembalikan.
Nama, Alamat, dan NPWP
Identitas pembeli dan PKP penjual harus dicantumkan dengan benar.
Jenis dan Nilai Barang
Detail barang kena pajak yang dikembalikan, termasuk jumlah dan nilai PPN atau PPnBM.
Tanda Tangan Elektronik
Nota retur harus dibuat secara elektronik dan ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang sah.
Perubahan besar pada PMK 81/2024 adalah kewajiban untuk mencantumkan nomor dan tanggal dokumen yang sama dengan faktur pajak. Hal ini untuk memastikan bahwa retur dapat diverifikasi dengan mudah oleh sistem.
Manfaat Menggunakan Konsultan Pajak
Peralihan ke sistem Coretax membawa sejumlah perubahan yang bisa menjadi tantangan bagi wajib pajak. Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda dengan:
- Penyesuaian ke Sistem Baru
Memastikan semua transaksi Anda sesuai dengan ketentuan Coretax, termasuk koreksi faktur dan pengembalian barang.
- Penyelesaian Masalah Pajak
Membantu menangani kesalahan atau ketidakakuratan yang muncul selama proses transisi.
- Efisiensi Administrasi
Mengelola kewajiban pajak Anda dengan lebih cepat dan efisien.
Perubahan ke sistem Coretax pada tahun 2025 menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi wajib pajak untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan faktur pajak. Dengan memahami prosedur faktur pengganti dan retur sesuai regulasi terbaru, serta memanfaatkan jasa Konsultan Pajak Jakarta, Anda dapat memastikan kewajiban pajak Anda tetap terpenuhi dengan baik.
Langkah proaktif ini tidak hanya membantu Anda mengelola pajak dengan lebih baik, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan yang dapat merugikan bisnis Anda di masa depan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.