Jasa Konsultan Pajak – Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah dokumen administrasi perpajakan yang berfungsi untuk berbagai tujuan, seperti menagih pajak yang belum dibayar, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, atau mengenakan sanksi administrasi atas pelanggaran perpajakan. Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan, berkonsultasi dengan konsultan pajak, bisa menjadi solusi praktis untuk memastikan kepatuhan dan kelancaran proses perpajakan.
Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu
Kemungkinan Pembatalan SKP
Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, terutama jika terdapat ketidakakuratan pada hasil pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf D.
Proses pembatalan SKP dimulai dengan pembahasan akhir antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Dalam pembahasan ini, kedua belah pihak mendiskusikan temuan pemeriksaan, yang kemudian didokumentasikan dalam berita acara. Dokumen ini mencakup perubahan yang disetujui maupun tidak disetujui terkait pajak terutang serta perhitungan sanksi administratif.
Namun, wajib pajak harus hadir dalam pembahasan akhir tersebut. Jika tidak, permohonan pembatalan SKP dapat ditolak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga berhak memeriksa wajib pajak untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan.
Syarat Pembatalan SKP
Pengajuan pembatalan SKP tidak dapat dilakukan sembarangan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak meliputi:
- Tidak Disinggung dalam Proses Pembetulan
- SKP yang akan dibatalkan tidak boleh terkait dengan proses pembetulan atau diskusi sebelumnya.
Tidak untuk Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Pembatalan hanya berlaku jika SKP tersebut tidak diajukan untuk penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
Pencabutan Permohonan Sebelumnya
Jika wajib pajak sebelumnya telah mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, mereka harus mencabut permohonan tersebut sebelum mengajukan pembatalan SKP.
Permohonan pembatalan juga tidak berlaku jika wajib pajak telah mengajukan keberatan atas SKP, meskipun keberatan tersebut ditolak.
Ketentuan Pengajuan Pembatalan
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat mengajukan pembatalan SKP:
- Hanya Satu Kali Permohonan
Setiap SKP hanya dapat diajukan pembatalannya satu kali.
- Surat Permohonan Tertulis
Permohonan harus diajukan dalam bentuk tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.
- Penjelasan Alasan
Surat permohonan harus mencantumkan alasan pembahasan akhir tidak dilakukan atau mengapa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak diterbitkan.
Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam memenuhi ketentuan ini, bantuan penasihat pajak dapat membantu memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.
Prosedur Pengajuan
Wajib pajak yang ingin mengajukan pembatalan SKP harus menandatangani surat permohonan. Jika diwakilkan, surat kuasa khusus yang sah perlu dilampirkan. Surat permohonan kemudian ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Pembatalan yang Tidak Dapat Diproses
Permohonan pembatalan SKP tidak akan diproses jika:
- SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan berdasarkan pernyataan tertulis wajib pajak.
- SKP diterbitkan tanpa pembahasan akhir atau surat pemberitahuan hasil verifikasi dengan wajib pajak.
Hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013. Namun, SKP yang diterbitkan tanpa proses yang sesuai masih dapat dibatalkan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.