Konsultasi Pajak – Dalam upaya memberikan panduan teknis penerbitan faktur pajak selama masa transisi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan meningkat menjadi 12%, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER-1/2025). Peraturan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tetap menggunakan tarif 11% hingga 31 Maret 2025, tanpa perlu melakukan perubahan signifikan pada faktur pajaknya. Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan ini.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Masa Transisi Penerapan Tarif PPN
PER-1/2025 memberikan keleluasaan kepada PKP dalam menerbitkan faktur pajak selama masa transisi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025. PKP diperbolehkan menggunakan tarif PPN sebesar 11% atau 12% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) penuh. Faktur pajak yang diterbitkan dalam masa ini dianggap sah, selama memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada PKP untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka tanpa tekanan, terutama bagi yang membutuhkan waktu lebih dalam implementasi tarif baru.
Penyesuaian dan Kompensasi Kelebihan PPN
Selama masa transisi, PKP diharuskan mengelola faktur pajak dengan cermat untuk menghindari kelebihan pungutan akibat penggunaan tarif 12%. Jika terjadi kelebihan pungutan, pembeli berhak mengajukan pengembalian kepada PKP penjual. Pasal 4 Ayat 2 mengatur prosedur berikut:
- Pembeli mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pungutan kepada PKP penjual.
- PKP penjual wajib membetulkan atau mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan.
Mekanisme ini memastikan keadilan bagi pihak pembeli sekaligus membantu PKP menjaga kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Penghitungan PPN Selama Masa Transisi
Pasal 5 PER-1/2025 mengatur bahwa dokumen tertentu yang sebanding dengan faktur pajak tetap berlaku meskipun tidak memuat nilai lain sebagai DPP. Selama dokumen tersebut mencakup informasi yang disyaratkan, PKP dapat memanfaatkannya untuk mengurangi beban administrasi.
PPN dapat dihitung menggunakan tarif 12% terhadap DPP, dengan nilai tambah sebesar 11/12 dari harga jual. Untuk barang dan jasa mewah, tarif PPN 12% dikenakan atas seluruh harga jual.
Hal Penting dalam Penerbitan Faktur Pajak
PKP wajib memastikan bahwa faktur pajak yang diterbitkan selama masa transisi memuat informasi lengkap, seperti:
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli dan penjual.
- Rincian transaksi, termasuk jenis barang/jasa, kuantitas, biaya, dan diskon.
- Jumlah PPN yang dipungut sesuai tarif yang berlaku.
- Tanggal faktur, kode transaksi, dan tanda tangan penjual.
Kesalahan dalam pencantuman informasi ini dapat menyebabkan faktur pajak ditolak, sehingga PKP berisiko mengalami kerugian administratif.
Manfaat Memahami PER-1/2025
Dengan memahami ketentuan dalam PER-1/2025, PKP dapat memastikan kelancaran operasional bisnis tanpa terganggu oleh penyesuaian tarif PPN. Kebijakan ini memberikan waktu bagi PKP untuk mempersiapkan transisi menuju penerapan tarif penuh sebesar 12% yang akan berlaku mulai 1 April 2025.
Untuk membantu proses ini, wajib pajak dapat bekerja sama dengan konsultan pajak profesional, yang memiliki keahlian dalam menangani berbagai aspek perpajakan. Dengan bantuan mereka, PKP dapat meminimalkan risiko administrasi, menjaga kepatuhan pajak, dan memaksimalkan efisiensi dalam menghadapi perubahan kebijakan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.