Jasa Konsultan Pajak – Salah satu platform marketplace yang paling dikenal di Indonesia adalah TikTok Shop, yang menyediakan peluang besar bagi para pebisnis untuk memasarkan produk mereka secara efektif dan kreatif. Seiring dengan semakin populernya penggunaan TikTok Shop, penting bagi para pedagang untuk memahami kewajiban pajak yang terkait dengan transaksi mereka di platform ini.
Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai pajak yang berlaku di TikTok Shop, termasuk jenis pajak yang dikenakan, cara perhitungannya, serta cara pembayaran yang harus dilakukan oleh para penjual. Namun, bagi Anda yang ingin mengelola pajak dengan lebih efisien, Anda dapat mengandalkan Konsultan Pajak untuk menangani hal-hal terkait perpajakan dengan tepat.
Memahami Pajak TikTok Shop
Pajak TikTok Shop merujuk pada kewajiban pajak yang dikenakan pada para penjual yang menggunakan TikTok Shop untuk melakukan jual beli barang. Meskipun pajak yang dikenakan pada platform ini tidak memiliki aturan khusus yang ditetapkan dalam undang-undang perpajakan tertentu, transaksi e-commerce di Indonesia, termasuk yang berlangsung di marketplace, tetap diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku secara umum.
Apakah Penjualan di TikTok Shop Dikenakan Pajak?
Ya, penjualan yang dilakukan melalui TikTok Shop memang dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan peraturan yang mengatur pajak dalam transaksi online, yang juga mencakup berbagai kewajiban pajak untuk individu dan bisnis yang melakukan aktivitas perdagangan melalui platform digital. Oleh karena itu, para penjual yang beroperasi di TikTok Shop wajib memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar, seperti membayar dan menyetor pajak penghasilan yang dikenakan.
Apakah Penjual Kecil dan Besar di TikTok Shop Menghadapi Pajak yang Berbeda?
Memang, ada perbedaan dalam jenis pajak yang dikenakan pada penjual besar dan kecil di TikTok Shop. Penjual besar, yang memiliki pendapatan lebih tinggi, dikenakan pajak penghasilan badan dan tarif progresif yang lebih tinggi. Sementara itu, penjual kecil yang memiliki omzet lebih rendah akan dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif yang lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi usaha kecil dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Berapa Persentase Pajak yang Dikenakan di TikTok Shop?
Bagi penjual kecil, tarif pajak penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari penjualan kotor mereka. Sedangkan untuk penjual besar, pajak yang harus dibayar adalah sebesar 22% dari pendapatan kena pajak. Perbedaan tarif pajak ini didasarkan pada perbedaan skala usaha, di mana bisnis dengan omset besar dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk mencerminkan kapasitas mereka dalam membayar pajak.
Jenis Pajak yang Berlaku untuk TikTok Shop
Beberapa jenis pajak yang dikenakan pada penjual di TikTok Shop antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
Untuk penjual UMKM, yaitu mereka yang memiliki pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun, pajak penghasilan yang dikenakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara untuk penjual besar yang memiliki pendapatan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun, pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan badan.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika penjual TikTok Shop merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), mereka wajib memungut PPN sebesar 11% dari harga jual barang atau jasa kepada pelanggan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No. 42 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang HPP. PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang diperdagangkan dan wajib dibayar oleh penjual kepada negara.
- Pajak Digital (PPN PMSE)
Sebagai platform digital yang menyediakan layanan seperti iklan TikTok, TikTok Pte. Ltd. juga dikenakan PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Elektronik). Pajak ini dikenakan pada barang digital yang berasal dari luar negeri dan dikenakan pada penjual yang menggunakan layanan tersebut, seperti para pelaku usaha yang memasang iklan di platform TikTok. Peraturan mengenai pemungutan PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.
Bagi Anda yang kesulitan dalam menangani perpajakan terkait TikTok Shop, Konsultan Pajak dapat memberikan bantuan dalam mengelola kewajiban pajak ini dengan lebih mudah dan efisien.
Cara Membayar Pajak TikTok Shop
Para pedagang TikTok Shop dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan metode yang sama seperti pembayaran pajak pada umumnya, yaitu melalui aplikasi e-Billing pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Membuat Kode Billing
Langkah pertama adalah membuat kode billing untuk pembayaran pajak yang akan dilakukan.
- Akses Sistem e-Billing DJP
Buka sistem e-Billing DJP dan login menggunakan password serta NIK atau NPWP Anda.
- Pilih Jenis Pajak yang Akan Dibayar
Setelah login, pilih menu e-Billing dan pilih kode pajak yang sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan. Misalnya, Kode Pajak 411128 untuk PPh Final dan Kode Pajak 411111 untuk PPN.
Dengan mengikuti prosedur di atas, para penjual TikTok Shop dapat dengan mudah dan aman melakukan pembayaran pajak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.