Piutang Tak Tertagih? PMK No. 74 Tahun 2024 Hadir dengan Solusinya!

Piutang Tak Tertagih? PMK No. 74 Tahun 2024 Hadir dengan Solusinya!


Jasa Konsultan Pajak – Untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum, pemerintah Indonesia terus melakukan pembaruan terhadap peraturan perpajakan. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74 Tahun 2024, yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024. Peraturan ini menggantikan PMK No. 219 Tahun 2012 dan menawarkan panduan yang lebih komprehensif bagi bank, perusahaan pembiayaan, koperasi, dan organisasi keuangan mikro dalam menangani piutang bermasalah. Dengan bantuan konsultan pajak, pengelolaan kebijakan pajak, termasuk yang berdasarkan aturan terbaru ini, dapat dilakukan dengan lebih baik. Artikel ini akan membahas latar belakang, isi, dan dampak dari peraturan ini terhadap sektor perpajakan dan bisnis secara lebih mendalam.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Konteks dan Tujuan Peraturan

PMK No. 74 Tahun 2024 dirancang untuk memenuhi kebutuhan akan keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi perpajakan. Kredit macet sering menjadi tantangan signifikan bagi dunia usaha, khususnya di sektor perbankan. Untuk mengatasi hal tersebut, peraturan ini memberikan panduan yang jelas dalam mendokumentasikan dan melaporkan cadangan piutang tak tertagih. Penekanan khusus diberikan pada prosedur manajemen risiko kredit yang diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022, yang menyelaraskan manajemen risiko kredit dengan peraturan perpajakan. Dengan aturan ini, diharapkan konflik antara otoritas pajak dan pelaku usaha terkait pengakuan biaya cadangan dapat diminimalkan.

Cakupan dan Entitas yang Diatur

Peraturan ini mengatur sejumlah organisasi yang terkait dengan pembiayaan dan risiko kredit, termasuk:

·         Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.

·         Perusahaan Pembiayaan, seperti anjak piutang, leasing, dan pembiayaan konsumen.

·         Koperasi Simpan Pinjam yang memberikan layanan pembiayaan atau kredit berbasis syariah.

·         Organisasi Keuangan Mikro yang terlibat dalam pemberian kredit skala kecil.

·         Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Pegadaian.

·         Entitas lain, seperti PT Sarana Multi Infrastruktur dan PT Permodalan Nasional Madani, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entitas tersebut diizinkan untuk mengurangi cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto mereka, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Pengakuan dan Penghapusan Piutang

Piutang dianggap tidak tertagih jika telah memenuhi kriteria tertentu, sehingga dapat dihapuskan. Pembentukan cadangan piutang dilakukan dengan menyisihkan dana sejak awal pengakuan piutang untuk mengantisipasi kerugian akibat tidak tertagihnya pinjaman tersebut. PMK ini menekankan bahwa pengakuan biaya cadangan harus sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia. Dengan memanfaatkan jasa konsultan pajak, wajib pajak dapat memastikan pengelolaan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penerapan PMK ini.

Batas Maksimum Pengakuan Cadangan

PMK ini menetapkan batas maksimum cadangan piutang tak tertagih yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto. Batas ini bervariasi tergantung pada jenis entitas dan kualitas piutang. Penting untuk mencatat bahwa pengelolaan cadangan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahan yang berujung pada kerugian atau konflik dengan otoritas pajak.

Dokumen Pendukung

Wajib pajak wajib melampirkan dokumen berikut saat mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT):

·         Daftar Piutang Tak Tertagih, yang mencantumkan secara rinci piutang yang tidak dapat ditagih.

·         Bukti Pemenuhan Syarat, seperti dokumen kasus pengadilan, perjanjian penghapusan utang tertulis, atau pengakuan tertulis dari debitur.

Dokumen ini bertujuan untuk mendukung klaim penghapusan piutang sekaligus mencegah konflik di masa mendatang dengan otoritas pajak.

Pengelompokan Kualitas Piutang

Peraturan ini juga mengatur pengelompokan kualitas piutang yang dapat dilakukan melalui dua pendekatan utama:

Berdasarkan Penahapan, yaitu:

·         Golongan Lancar

·         Golongan Dalam Perhatian Khusus

·         Golongan Kurang Lancar

·         Golongan Macet

Berdasarkan Kolektibilitas, yang meliputi:

·         Lancar

·         Dalam Perhatian Khusus

·         Kurang Lancar

·         Diragukan

·         Macet

Pengelompokan ini membantu entitas dalam mengidentifikasi risiko piutang dengan lebih sistematis sehingga dapat menyusun strategi pengelolaan yang efektif.

Dampak pada Sektor Bisnis

Pemberlakuan PMK No. 74 Tahun 2024 diproyeksikan membawa dampak signifikan bagi sektor bisnis, terutama dalam aspek perpajakan dan manajemen risiko kredit. Dengan panduan yang lebih jelas dan menyeluruh, entitas keuangan diharapkan dapat lebih efektif dalam menangani piutang bermasalah, mengurangi konflik dengan otoritas pajak, dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.

Pembaruan regulasi ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir menghadapi kendala administratif atau hukum terkait piutang tak tertagih. Di sisi lain, implementasi yang tepat dan kepatuhan terhadap peraturan ini menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Konsultan pajak berperan penting dalam memastikan wajib pajak dapat mengikuti regulasi baru ini dengan baik. Dengan bantuan profesional, pengelolaan perpajakan menjadi lebih mudah, transparan, dan sesuai aturan. Hal ini tidak hanya mengurangi risiko kesalahan, tetapi juga membantu wajib pajak memanfaatkan kebijakan yang ada untuk mendukung keberlangsungan bisnis mereka.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.