Langkah Mudah Mengisi Lampiran 3 Coretax, Pastikan Laporan Pajak Anda Akurat dan Lengkap!

Langkah Mudah Mengisi Lampiran 3 Coretax, Pastikan Laporan Pajak Anda Akurat dan Lengkap!


Jasa Konsultan Pajak – Lampiran terkait penghasilan final serta panduan untuk mencatat informasi pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga kini tersedia di Lampiran 3 dalam sistem Coretax. Untuk memastikan data pajak yang akurat dan terintegrasi sesuai dengan standar Coretax yang diberlakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 2024, pengisian dokumen ini wajib dilakukan dengan tepat. Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan atau terbebani dalam mengelola kewajiban perpajakan, terutama terkait pengisian lampiran pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi yang baik.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Cara Mengisi Lampiran

Berikut adalah langkah-langkah utama yang perlu dilakukan untuk mengisi Lampiran 3 secara benar:

  • Mengisi Formulir Pendapatan dari Luar Negeri

Untuk memasukkan informasi penghasilan luar negeri, gunakan tombol “Tambah” pada tabel yang tersedia. Kolom-kolom yang harus diisi antara lain:

Nama Kode Negara: Pilih negara dari daftar drop-down.

Tanggal Transaksi: Masukkan tanggal ketika transaksi terjadi.

Kode Pendapatan: Pilih kode yang sesuai dari daftar drop-down.

Penghasilan Bersih: Catatkan jumlah penghasilan bersih dari luar negeri dalam satuan rupiah.

Pajak Terutang/Dibayar di Luar Negeri: Masukkan jumlah pajak yang telah terutang atau dibayar di luar negeri.

Mata Uang: Pilih jenis mata uang dari daftar drop-down.

Jumlah dalam Mata Uang Asing: Masukkan jumlah pendapatan dalam mata uang yang dipilih.

Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Bagian ini mencatatkan kredit pajak yang dapat diperhitungkan untuk mempengaruhi perhitungan pajak di SPT utama.

Data dalam mata uang asing akan otomatis dikonversi ke rupiah setelah dimasukkan ke dalam sistem.

  • Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Ketiga

Untuk memastikan kredit pajak dapat segera terinput dalam SPT, sangat penting untuk melengkapi data pemotongan oleh pihak ketiga. Beberapa data yang harus dicantumkan adalah:

Nama: Nama pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak dari pihak pemungut atau pemotong pajak.

Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang relevan dari daftar drop-down yang ada.

Dasar Pengenaan Pajak: Catatkan jumlah dalam rupiah sebagai dasar pemotongan atau pemungutan pajak.

Pajak Penghasilan yang Dipotong: Cantumkan jumlah pajak yang telah dipungut atau dipotong dalam satuan rupiah.

Nomor Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Nomor bukti pemotongan atau pemungutan yang relevan.

Tanggal Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Tanggal yang tercantum pada bukti pemotongan atau pemungutan pajak.

Tips untuk Menghindari Kesalahan Pengisian

Agar terhindar dari kesalahan pengisian, pastikan semua informasi telah diisi dengan teliti dan didukung oleh dokumen yang memadai, terutama yang berkaitan dengan penghasilan dari luar negeri. Kesalahan dalam pengisian lampiran ini dapat mengakibatkan denda administratif. Bagi wajib pajak yang ingin menghindari risiko terkena sanksi pajak, menggunakan jasa konsultan pajak adalah solusi yang tepat. Jika Anda tidak memiliki pengalaman dalam mengelola pajak penghasilan dari luar negeri, konsultan pajak siap membantu dalam menghadapi berbagai kendala perpajakan. Konsultan pajak adalah profesional yang terlatih dalam menemukan solusi bagi berbagai masalah perpajakan Anda.

Pentingnya Lampiran 3 dalam Era Digitalisasi Perpajakan

Di era digitalisasi perpajakan, pentingnya Lampiran 3 semakin meningkat. Dengan adanya sistem Coretax yang mendukung keterbukaan serta ketepatan data perpajakan melalui DJP, efisiensi dalam proses perpajakan semakin ditingkatkan. Penyediaan dokumen pendukung yang lengkap seperti Lampiran 3 sangatlah penting dalam pelaporan pajak digital, karena ini mempermudah proses pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak sekaligus mengurangi potensi kesalahan dalam pengisian.

Dukungan dari DJP dalam memfasilitasi keterbukaan dan integrasi data perpajakan melalui Coretax membantu wajib pajak dalam menyusun laporan SPT tahunan dengan lebih lancar dan efisien. Dengan memastikan kelengkapan serta ketelitian pengisian Lampiran 3, wajib pajak dapat mendukung lancarnya proses perpajakan digital dan meminimalkan risiko kesalahan dalam pelaporan pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.