Konsultasi Pajak – Wajib pajak yang namanya tercantum dalam daftar nominatif telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atau yang sering disebut sebagai hasil pemeriksaan kepatuhan resmi. Jika Anda merasa bingung mengenai alasan nama Anda terdaftar dalam STP, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu untuk mendapatkan kejelasan serta bantuan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Konsultan pajak tersebut akan mendampingi Anda dalam menangani seluruh urusan pajak yang perlu diselesaikan. Ketentuan-ketentuan terkait STP, termasuk pedoman bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk menerima STP, terdapat dalam SE-05/PJ/2022.
Baca juga:Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu
Wajib pajak yang tidak melunasi atau kurang membayar pajak penghasilan (PPh) dalam periode tertentu dicantumkan dalam daftar nominatif sebagai langkah penerbitan STP. Sanksi administratif berupa bunga dan denda dapat dikenakan berdasarkan Pasal 7, Pasal 14 Ayat 4, Pasal 25 Ayat 9, serta Pasal 27 Ayat 5D UU KUP, bersama dengan beberapa pasal relevan lainnya. Hal ini bisa juga terjadi karena kesalahan penghitungan atau pengisian laporan pajak yang dilakukan wajib pajak.
Petugas pajak yang berwenang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan melakukan audit atau pemeriksaan untuk memverifikasi kepatuhan formal wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai tugas administrasi terkait dengan semua wajib pajak. Proses ini melibatkan analisis data, validasi informasi, serta pengecekan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban formal perpajakannya.
Di luar daftar nominatif penerima STP, SE-05/PJ/2022 juga mengatur berbagai kategori lain, yaitu:
- Surat himbauan untuk wajib pajak dalam daftar nominatif: Daftar ini mencakup wajib pajak yang perlu menyelesaikan kewajiban perpajakan seperti pembetulan laporan pajak, pelunasan pembayaran, pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), atau kewajiban formal perpajakan lainnya.
- Daftar nominatif untuk verifikasi PKP guna keperluan PPN: Termasuk di dalamnya adalah wajib pajak yang belum mendaftarkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, meskipun memiliki omset atau pendapatan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun keuangan.
- Surat teguran untuk wajib pajak dalam daftar nominatif: Daftar ini mencakup wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu sesuai ketentuan DJP.
- Daftar nominatif untuk pengelolaan administrasi layanan atau fasilitas perpajakan secara ex officio: Daftar ini meliputi wajib pajak yang dapat dikenakan tindakan administratif, ditangguhkan, ditarik, atau ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Selain kategori di atas, DJP juga memperhatikan pengelolaan wajib pajak dengan keadaan khusus yang memerlukan perhatian ekstra dari DJP dalam bentuk penerbitan STP. Selain memantau laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak, DJP juga melakukan analisis data secara menyeluruh serta validasi kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari pemeriksaan kepatuhan resmi.
Untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan dengan STP, meminta bantuan dari konsultan pajak dapat mempermudah proses penyelesaiannya. Mengoptimalkan pembayaran pajak merupakan prioritas, terutama bagi perusahaan yang ingin meminimalkan biaya operasional. Anda dapat menyerahkan tanggung jawab pengelolaan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku kepada konsultan pajak yang memiliki pengalaman di bidang ini. Jangan ragu untuk menghubungi kami guna mendapatkan saran dan dukungan dalam menghadapi masalah perpajakan yang sedang Anda hadapi. Kami siap membantu dalam mengelola tanggung jawab perpajakan secara lebih efektif, memastikan Anda mencapai tingkat kepatuhan pajak yang optimal.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.