Panduan Praktis Menghitung Penghasilan Fiskal Sesuai Aturan Perpajakan Terbaru

Panduan Praktis Menghitung Penghasilan Fiskal Sesuai Aturan Perpajakan Terbaru


Konsultasi Pajak – Konsultan pajak akan membantu Anda menyelesaikan semua urusan perpajakan yang mungkin membuat Anda bingung. Para ahli di bidang perpajakan ini memiliki pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang luas dalam menghadapi berbagai masalah pajak. Sebagai wajib pajak, sangat penting bagi Anda untuk memahami setidaknya jenis-jenis pajak yang menjadi tanggung jawab Anda. Salah satu contohnya adalah cara menentukan penghasilan fiskal sesuai dengan peraturan perpajakan. Informasi ini akan sangat berharga saat Anda mempelajari seluk-beluk perpajakan. Dalam pembahasan berikut, kita akan mengulas lebih lanjut mengenai aspek ini.

Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan

Salah satu langkah penting dalam menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah melakukan rekonsiliasi fiskal. Tahapan ini tidak bisa diabaikan dan harus dilakukan setelah wajib pajak menyusun laporan keuangan dan melakukan pembukuan. Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian antara laba komersial atau penghasilan yang tercatat dalam laporan keuangan dengan ketentuan perpajakan. Secara sederhana, rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai proses penyusunan ringkasan yang merinci perbedaan antara satu atau lebih akun. Rekonsiliasi ini dilakukan sesuai dengan kebijakan peraturan perpajakan yang berlaku.

Tujuan utama dari rekonsiliasi fiskal adalah menentukan besarnya laba atau rugi fiskal yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang. Rekonsiliasi ini diperlukan karena terdapat perbedaan perlakuan antara standar akuntansi dan peraturan perpajakan. Laporan keuangan disusun berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), yang mengikuti prinsip-prinsip IFRS (International Financial Reporting Standards) yang berbasis prinsip (principle-based). Di sisi lain, peraturan perpajakan di Indonesia menganut pendekatan yang berbasis aturan (rule-based), dengan ketentuan khusus mengenai penggolongan komponen laporan keuangan.

Contoh nyata dari perbedaan ini adalah ketentuan perpajakan yang menentukan biaya apa saja yang dapat dijadikan pengurang dan biaya apa saja yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan penghasilan kena pajak. Perpajakan memiliki aturan yang spesifik dalam mengatur hal ini, berbeda dengan prinsip akuntansi yang lebih fleksibel dalam beberapa hal.

Perbedaan yang timbul selama proses rekonsiliasi fiskal dapat dibagi menjadi dua kategori: perbedaan temporer dan perbedaan permanen. Perbedaan temporer terjadi karena adanya perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi dan perpajakan. Sebagai contoh, perbedaan ini bisa muncul dari perbedaan dalam metode penilaian persediaan atau perbedaan dalam umur manfaat suatu aset. Seperti namanya, perbedaan temporer ini bersifat sementara dan akan terselesaikan di masa depan. Oleh karena itu, perbedaan ini hanya berkaitan dengan pengakuan waktu saja.

Sementara itu, perbedaan permanen muncul ketika ada perbedaan perlakuan antara akuntansi dan perpajakan yang tidak dapat disesuaikan. Sebagai contoh, dalam akuntansi, penghasilan dari sewa bangunan dianggap sebagai bagian dari penghasilan yang harus dilaporkan, namun dalam perpajakan, penghasilan ini dikenakan pajak final. Artinya, penghasilan sewa bangunan tidak termasuk dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Penghasilan fiskal sendiri merupakan jumlah penghasilan wajib pajak yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perpajakan. Jika Anda sebagai wajib pajak ingin menghitung penghasilan fiskal, maka Anda perlu melalui proses rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Walaupun begitu, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan tidak dihitung langsung dari penghasilan fiskal. Untuk menghitung pajak penghasilan terutang, penghasilan kena pajak harus dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.