Update Terbaru Kebijakan Badan Usaha Pemungut PPN PMSE: Pahami Aturannya Sekarang!

Update Terbaru Kebijakan Badan Usaha Pemungut PPN PMSE: Pahami Aturannya Sekarang!


Jasa Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengumumkan perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PMSE atau PPMSE, dan bagaimana perbedaannya dengan PSE? Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang diakui sebagai pemungut PPN PMSE semakin meningkat. Artikel ini akan membahas daftar terbaru perusahaan pemungut PPN PMSE dan menjelaskan cara memasukkan data transaksi PMSE ke dalam eFaktur. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pajak terkait hal ini, solusi terbaiknya adalah meminta bantuan konsultan pajak yang berpengalaman untuk membantu Anda menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Apa itu PMSE dan PPMSE, serta apa bedanya dengan PSE?

Secara definisi, PMSE mengacu pada perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui rangkaian perangkat dan prosedur elektronik, sebagaimana yang dijelaskan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2, yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Di sisi lain, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah individu atau entitas yang mengelola, memelihara, dan mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan oleh konsumen.

Perbedaan utama antara PSE dan PMSE terletak pada landasan hukum yang mengatur keduanya. PSE diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, sementara PMSE diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022. PMK ini mengatur tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang digunakan di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.

Dalam Siaran Pers DJP (SP-47/2022), dijelaskan bahwa ada tumpang tindih istilah antara PSE dan PMSE. Setiap PMSE dapat dikategorikan sebagai PSE, tetapi tidak semua PSE merupakan pelaku PMSE. Pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui PMSE dapat menggunakan platform yang mereka bangun sendiri atau menggunakan platform yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Elektronik. Menurut Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 1 PP No. 80/2019, PPMSE adalah pelaku usaha yang menyediakan layanan komunikasi untuk transaksi perdagangan.

Pelaku usaha yang menjadi PPMSE bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. Jika PPMSE asing memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang signifikan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Menurut Pasal 6 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2020, terdapat tiga indikator yang menentukan kehadiran ekonomi signifikan:

  • Peredaran bruto gabungan dari kelompok usaha mencapai jumlah tertentu.
  • Volume penjualan di Indonesia mencapai ambang batas tertentu.
  • Jumlah pengguna aktif dari Indonesia yang menggunakan platform digital dalam jumlah tertentu.
  • Produk Digital dan Jasa Digital yang Dikenai PPN PMSE

Produk digital yang dikenai PPN PMSE mencakup informasi elektronik atau digital, termasuk perangkat lunak, multimedia, dan data. Jasa digital didefinisikan sebagai layanan yang disediakan melalui internet atau jaringan elektronik yang bersifat otomatis, membutuhkan sedikit interaksi manusia, dan sepenuhnya bergantung pada teknologi informasi. Jasa ini meliputi, namun tidak terbatas pada, layanan berbasis perangkat lunak.

PPN dikenakan atas pembelian barang dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan elektronik internasional maupun domestik, jika nilai transaksi atau volume lalu lintas mencapai batas tertentu dalam satu tahun. Ini bertujuan agar setiap transaksi yang dilakukan secara digital tetap tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Transaksi PMSE

Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam transaksi PMSE. Pelaku usaha yang menawarkan layanan komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan disebut sebagai Penyelenggara PMSE. Selain pelaku usaha, konsumen individu juga menjadi pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Dalam beberapa kasus, lembaga penyelenggara negara juga terlibat dalam transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam transaksi yang melibatkan PMSE, kemitraan hukum privat dapat terbentuk antara:

  • Pelaku usaha yang terlibat dalam bisnis berbasis elektronik.
  • Konsumen individu yang menggunakan platform tersebut.
  • Lembaga penyelenggara negara yang bertindak sesuai regulasi.

Selain itu, interaksi pribadi antara pelaku usaha dan konsumen juga diatur oleh hukum yang berlaku. Pihak-pihak tersebut harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang ada dalam menjalankan kegiatan bisnis melalui sistem elektronik.

Langkah-Langkah dalam Memasukkan Data PMSE ke eFaktur

Dalam pengelolaan PPN untuk transaksi PMSE, salah satu langkah penting yang perlu diperhatikan adalah memasukkan data dokumen ke dalam sistem eFaktur. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mematuhi ketentuan pajak terkait PMSE. Namun, bagi sebagian orang, langkah ini mungkin terasa rumit, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan prosedur perpajakan digital.

Jika Anda merasa kesulitan dalam memasukkan data transaksi PMSE ke eFaktur atau dalam mengelola aspek pajak lainnya, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman. Konsultan pajak dapat membantu Anda memahami peraturan yang berlaku dan memberikan solusi praktis untuk memastikan kepatuhan perpajakan Anda.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.