Jasa Pajak – Tentang hak wajib pajak untuk mengajukan persetujuan setelah menerima hasil akhir pemeriksaan, seringkali muncul kekhawatiran mengenai apakah hak istimewa ini masih tersedia selama proses penagihan pajak. Setelah menerima hasil pemeriksaan akhir, penting untuk mengetahui apakah Anda masih dapat mengajukan persetujuan. Jawabannya adalah ya, wajib pajak masih memiliki hak untuk mengajukan persetujuan. Namun, untuk melakukannya dengan benar, wajib pajak harus memahami standar dan prosedur yang berlaku. Jika menghadapi kendala dalam proses pengajuan persetujuan pajak, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan
Apa yang Dimaksud dengan Keberatan atas Pajak?
Keberatan pajak adalah hak yang dimiliki pajak wajib untuk menggugat ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan mengenai persetujuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK Nomor 202 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan persetujuan terhadap berbagai jenis ketetapan pajak, sebagai berikut:
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): Surat ketetapan pajak yang menunjukkan adanya pajak yang kurang bayar.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT): Surat ketetapan pajak yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran pajak setelah SKPKB.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB): Surat ketetapan pajak yang mengindikasikan bahwa wajib pajak telah membayar lebih dari jumlah pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN): Surat ketetapan pajak yang menyatakan bahwa tidak ada pajak yang terutang.
- Pemotongan atau Pemungutan Pajak Pihak Ketiga: Keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK No. 202/2015, keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Jumlah Kerugian: Perselisihan mengenai penghitungan kerugian yang sesuai dengan peraturan perpajakan.
- Jumlah Pajak: Ketidaksetujuan terhadap jumlah pajak yang terutang atau yang telah ditetapkan dalam SKP.
- Materi atau Isi Pemungutan Pajak: Ketidaksetujuan terhadap pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
Hak untuk Mengajukan Keberatan Setelah Persetujuan
Penting untuk dicatat bahwa menerima hasil akhir pemeriksaan pemeriksaan tidak menghilangkan hak wajib pajak untuk mengajukan persetujuan terhadap surat ketetapan pajak yang diterbitkan. Jika mengalami kesulitan dalam menangani permasalahan pajak ini, konsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi. Adapun beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam proses pengajuan persetujuan, seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PER-14/PJ/2020, adalah:
- Penyampaian Keberatan Secara Tertulis: Keberatan harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Pencantuman Jumlah Pajak dan Alasan: Dalam surat yang disetujui harus mencantumkan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipungut atau dipotong, atau jika wajib pajak menghitung kerugian, jumlah kerugian yang dihitung. Selain itu, alasan-alasan yang mendasari kualifikasi tersebut juga harus disertakan.
- Pengajuan Keberatan Terpisah: Setiap pengajuan permohonan hanya berlaku untuk satu ketetapan pajak, satu pemungutan pajak, atau satu pemotongan pajak.
- Pembayaran Pajak Sebelum Pengajuan: Sebelum mengajukan surat persetujuan, wajib pajak harus sudah menyetorkan pajak yang masih harus dibayar, paling tidak sebesar jumlah yang memutuskan pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
- Jangka Waktu Pengajuan: Keberatan harus diserahkan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Jika wajib pajak tidak dapat memenuhi jangka waktu tersebut, harus disertakan penjelasan mengenai alasan pembatalan tersebut.
- Tanda Tangan dan Surat Kuasa: Surat disetujui harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika surat persetujuan ditandatangani oleh pihak lain, harus dilampirkan surat kuasa yang sah.
- Permohonan Khusus: Wajib pajak tidak mengajukan permohonan khusus seperti yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP, yang menyebutkan bahwa sanksi administrasi, seperti bunga, denda, dan kenaikan, dapat dikurangi atau dihapuskan jika wajib pajak melakukan kesalahan atau Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan kesalahan.
Dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku, wajib pajak dapat melakukan pengajuan izin secara efektif dan memaksimalkan haknya dalam memproses pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.