Jasa Pajak – Melakukan pelaporan surat pemberitahuan badan setiap tahunnya merupakan suatu hal yang sangat penting. Bagi perusahaan yang belum memiliki konsultan pajak dalam bisnisnya, memanfaatkan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi. Konsultan pajak tersebut dapat membantu menyelesaikan urusan pajak perusahaan dengan baik. Namun, agar proses pelaporan surat pemberitahuan badan dapat berjalan dengan lancar, persiapan dokumen yang baik perlu dilakukan.
Baca juga: Memahami Peran Jasa Pajak dalam Menjaga Kesehatan Keuangan Bisnis Anda
Dalam pelaporan SPT pajak badan tahunan, dokumen akan mencakup berbagai bukti PPH atau Pajak Penghasilan yang dipungut dari usaha badan. Semua bukti ini harus disertakan dalam proses penyampaian surat pemberitahuan tahunan badan. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan dalam laporan surat pemberitahuan badan? Untuk mengetahui lebih lanjut, mari kita simak ulasannya.
Laporan SPT Badan Secara Online
Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan badan tahunan adalah dokumen yang mencakup seluruh bukti pembayaran terhadap setoran pajak tahunan oleh sebuah perusahaan atau badan usaha. Dokumen ini wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan proses penyampaian dapat dilakukan secara online. Kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan badan diatur dalam Peraturan DJP Nomor PER-30/PJ/2017 yang mengatur Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan WP OP Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kewenangan untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan badan secara online melalui aplikasi resmi yang disediakan. Dengan bantuan konsultan pajak, penyampaian surat pemberitahuan Pajak Penghasilan badan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Berikut adalah berbagai ketentuan yang harus dipatuhi saat melaporkan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan badan:
- Mengisi Form 1771
Wajib pajak badan seperti CV, PT, organisasi, UD, perkumpulan, dan yayasan harus mengisi formulir surat pemberitahuan 1771.
- Periode Lapor SPT Tahunan Badan
Penyampaian surat pemberitahuan tahunan badan harus dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun buku pajak. Sehingga, apabila periode buku tahun pajak sama dengan tahun takwim, maka pelaporannya dilakukan paling lambat 30 april tahun berikutnya. Misalnya, surat pemberitahuan tahunan badan untuk tahun pajak 2023, dapat dilaporkan mulai Januari hingga 30 April tahun 2024.
- Kebijakan Mengisi SPT Tahunan Badan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengisi surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan badan antara lain:
- Melakukan pengisian surat pemberitahuan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai aturan pajak yang berlaku.
- Surat pemberitahuan harus diisi secara lengkap dengan seluruh unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur lain yang wajib dilaporkan.
- Pengisian SPT harus didasarkan pada sumber objek pajak yang tidak boleh ditutupi.
- Mengisi surat pemberitahuan dengan bahasa Indonesia yang tepat dan benar.
- Surat pemberitahuan juga harus ditandatangani dan disampaikan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak tersebut terdaftar.
Dengan mematuhi semua ketentuan tersebut, proses pelaporan surat pemberitahuan badan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.